Example 728x250
HukumLampung Selatan

Sidang Mediasi Gagal, Pihak Termohon Kades Tanjung Baru Lampung Selatan Tidak Hadir

58
×

Sidang Mediasi Gagal, Pihak Termohon Kades Tanjung Baru Lampung Selatan Tidak Hadir

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Sidang Lanjutan Sengketa Informasi dalam hal ini Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung menggelar sidang Mediasi yang dilakukan antara: Hidayatullah, Ak sebagai Pemohon dan Kades Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan sebagai Termohon, yang bertindak sebagai Mediator Syamsurrizal serta Panitera Pengganti Ria.

Mediasi yang dilakukan diruang Kordiv Penyelesaian Sengketa Informasi, kantor Komisi Informasi Provinsi Lampung, Rabu pagi (14/4/2021) pukul 09.00 wib. Akan tetapi, pihak termohon kembali tidak hadir dengan alasan belum diketahui.

Jadi, karena pihak termohon tidak hadir sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik pasal 48 ayat 1 (d) maka Mediasi Gagal.

Belum diketahui hasilnya maka dari itu majelis mau di rapat kan dahulu, biasanya kembali sidang dan langsung majelis mengambil keputusan jika pihak termohon tidak hadir kembali. (Hel)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }