KARYANASIONAL.COM – Perjalanan kereta api dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yaitu, syarat dan ketentuan untuk perjalanan kereta api antar kota mulai keberangkatan tanggal 5 sampai 20 juli 2021, di Divre IV KA Kuala Stabas tujuan stasiun Tanjung Karang-Baturaja, dan KA Rajabasa tujuan stasiun Tanjung Karang-Kertapati PP.
Manager Humas PT. KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih menjelaskan, untuk para calon penumpang wajib menyertakan surat rapid test antigen 1×24 jam atauPCR 2 x 24 jam. Sementara untuk GeNose tidak berlaku.
“Jadi untuk pemberlakuan PPKM Darurat ini para penumpang wajib menyertakan surat PCR 2×24 jam atau surat Rapid test antigen 1×24 jam. Sedangkan untuk penggunaan GeNose tidak berlaku,” katanya, Sabtu (3/7/2021).
Sedangkan bagi pelaku perjalanan dibawah umur lima tahun tidak diwajibkan untuk test PCR atau test antigen sebagai syarat perjalanan.
“Untuk anak-anak di bawah lima tahun tidak berlaku surat PCR dan Antigen,” ungkapnya. (Hifni)