Example 728x250
AdvertorialHeadlineLampung Tengah

Cegah Corona, Bupati Lamteng bersama Forkopimda Keluarkan Surat Edaran, Ini Isinya

75
×

Cegah Corona, Bupati Lamteng bersama Forkopimda Keluarkan Surat Edaran, Ini Isinya

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) sepakat membuat beberapa peraturan terkait pembatasan kegiatan masyarakat, terutama yang melibatkan pengumpulan massa.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah yang kondisinya terus meningkat dan sangat mengkhawatirkan. Sehingga Bupati Lamteng bersama Forkopimda mengeluarkan Surat Edaran, yang salah satu isinya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat dan aparatur kampung untuk bersama-sama melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah.

Bupati Lamteng Musa Ahmad mengatakan, kerjasama semua pihak sangat dibutuhkan untuk menekan penyebaran virus Corona yang belakangan ini semakin menghawatirkan.

“Banyak warga yang sudah terpapar Covid-19 dan tidak sedikit korban jiwa, maka dari itu tugas dan kewajiban kita semua adalah bersama-sama disiplin terhadap protokol kesehatan dan saling mengingatkan antara satu dengan yang lainnya,” pesan Bupati Lamteng saat mensosialisasikan surat edaran tersebut di Kecamatan Kalirejo dan Sendang Agung, Senin (5/7/2021).

Musa Ahmad mengatakan, tindaklanjut surat edaran bersama Forkopimda Kabupaten Lampung Tengah sebagai bentuk peringatan pengetatan kegiatan masyarakat guna mencegah merebaknya kasus Covid-19.

“Bagi masyarakat yang akan melakukan hajatan masih bisa dilakukan sampai dengan tanggal 8 Juli 2021 dengan beberapa syarat, diantaranya menerapkan protokol kesehatan, tidak menyediakan kursi bagi tamu undangan dan juga tidak menyediakan prasmanan. Namun diganti dengan nasi kotak dan waktu terakhir sampai dengan pukul 17.00 WIB,” terang Bupati.

Namun, lanjut orang nomor satu di Lamteng ini, mulai 9 Juli sampai 10 Agustus 2021 masyarakat dilarang mengadakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa termasuk hajatan pernikahan, sunatan dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pengumpulan massa.

“Dan khusus kegiatan pemotongan hewan kurban pada hari raya Idul Adha nanti hanya berlangsung 3 hari, yaitu tanggal 11,12,13 Djulhijah, dan hanya boleh disaksikan oleh petugas dan orang yang berkurban untuk mengurangi penumpukan warga yang berkerumun. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi baik fisik maupun denda. Mari kita patuhi ini semua, situasi bisa jadi semakin buruk apabila kita tidak mau disiplin terhadap protokol kesehatan,” ungkapnya. (ADV)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }