KARYANASIONAL.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kota Bandar Lampung yang dilaksanakan mulai tanggal 12 – 20 Juli 2021 guna pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 dan Instruksi Walikota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021.
Jajaran Forkopimda Kota Bandar Lampung melaksanakan kegiatan patroli monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanakan PPKM Darurat di wilayah Kota Bandar Lampung. Dipimpin Walikota Bandar Lampung Hj.Eva Dwiana dengan didampingi Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, S.IK., M.M. Ketua Pengadilan Negeri Tj.Karang Timur Pradoko, SH.MH. Kajari Kota Bandar Lampung Abdullah Noer Deny,S.H,M.H dan Dandim 0410 / KBL Kol Inf Romas Herlandes, S.IP. berkeliling kesejumlah ruas jalan protokol dan pusat pertokoan yang ada di kota bandar lampung, Kamis (15/07/2021)
Dalam kesempatan tersebut Kapolresta Bandar Lampung Kota menjelaskan, dilaksanakannya kegiatan ini adalah dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kota Bandar Lampung dan Kita Harus Mengurangi Mobilitas Kendaraan dan Kegiatan Masyarakat Sebanyak 30 persen. Dan ini akan dibuat penyekatan di pintu pintu masuk kota Bandar lampung dan Jalan Protokol. Namun semua Tidak akan berarti tanpa adanya kerja sama dari semua pihak jadi dimohon kepada masyarakat untuk bersama-sama mentaati aturan PPKM darurat ini sambil kita berdoa agar semua cepat selesai.
“Mohon pengertian dan bantuan masyarakat secara umum, khususnya warga masyarakat Kota Bandar Lampung dan sekitarnya,” ujar Kapolresta.
Selain Melaksanakan patroli dengan menghimbau kepada pelaku usaha yang masih membuka tokonya kesempata tersebut juga dilakukan tes swab antigen kepada masyarakat maupun pelaku usaha. (Helmi)