KARYANASIONAL.COM – Sejumlah warga dari dua RT di Kelurahan Srengsem Kecamatan Panjang, Bandar Lampung mengunjungi PT Bukit Asam Tbk Unit Pelabuhan Tarahan pada Kamis (7/10/2021). Kedatangan warga dari RT 22 dan RT 23 LK II ini, untuk meminta penjelasan pihak perusahaan terkait pembebasan lahan.
Amir salah satu warga mengatakan, ada sekitar 125 kartu keluarga (KK) belum menerima ganti rugi pembebasan lahan, yang dijanjikan perusahaan sejak dua tahun lalu. Kemudian warga mendapat informasi, pembebasan ini dibatalkan perusahaan.
“Kami tidak tahu pasti, alasan perusahaan membatalkan pembebasan lahan ini, makanya kami datang untuk menanyakannya. Sebelumnya sudah ada yang dibayar, maka kami hanya ingin pembebasan ini dilanjutkan kembali,” kata Amir.
Sementara itu Ketua RT 22 Jhon Ferdinansyah mengungkapkan, kedatangan warga ini untuk menanyakan berkas pembebasan lahan, yang sebelumnya sudah masuk di tahun 2018. Awalnya negosiasi sudah berjalan tiga kali, namun belum ada kejelasan lagi.
“Jadi warga dapat informasi, ada pembatalan secara sepihak yang menjadi tanda tanya warga. Makanya warga mau bertemu pimpinan perusahaan, jadi kami bukan untuk berdemo atau lainnya, kami hanya menanyakan kejelasannya saja,” ungkap Jhon Ferdinansyah.
Terpisah, General Manajer Pelabuhan Tarahan PT Bukit Asam Lampung Dadar Wismoko menjelaskan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan warga. Inti dari mereka, untuk melanjutkan pembebasan lahan di RT 22 dan RT 23, yang terkena rencana proyek pengembangan Unit Pelabuhan Tarahan.
“Pertemuan dengan warga ini merupakan hal yang biasa dan tidak masalah, karena ini kaitannya pembebasan lahan. Namun karena ada kendala, jadi proyeknya ditunda atau dipending terlebih dahulu,” jelas Dadar Wismoko.
Pihak Bukit Asam turut membenarkan, ada sebagian warga yang sudah dibayarkan dan disetujui adanya pembebasan pada tahun 2019. Sudah ada yang dibayarkan pembebasannya sekitar 33 persen, sementara untuk tahap kedua ini, pihak perusahaan masih menunggu keputusan. (Helmi)