Example 728x250
Tanggamus

Rapat Paripurna DPRD Tanggamus,penyampaian Raperda

86
×

Rapat Paripurna DPRD Tanggamus,penyampaian Raperda

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM,Tanggamus- Bupati Tanggamus Dewi Handajani dalam Rapat Paripurna DPRD Tanggamus, menyampaikan 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Kepada DPRD Kabupaten Tanggamus pada Masa Sidang Ke I (Satu) Tahun Sidang 2018, Senin(15/10/2018).

Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah, maka diperlukan penetapan kebijakan daerah untuk menjadi pedoman yang memiliki legalitas yang kuat dalam pelaksanaannya. Sehingga 5 (lima) Ranperda yang ajukan sebagai berikut:

1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK).

2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Parkir Daerah Kabupaten Tangga

3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Parkir.

4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kota Agung.

5. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pungutan Perikanan.

“Ranperda ini kami ajukan, selain menjalankan amanat Undang-Undang. Juga sebagai upaya meningkatkan kemandirian daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah.”ungkap Dewi Handajani.

Sidang Paripurna kali ini juga telah menyetujui Pencabutan Perda Kabupaten Tanggamus yang dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Lampung.

Perda yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi yaitu:

1. PERDA Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Usaha Bidang Pertambangan Umum;

2. PERDA Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Pengusahaan Sumberdaya Air;

3. PERDA Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah Daerah;

4. PERDA Nomor 05 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;

5. PERDA Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan.

Sedangkan Raperda yang telah membahas dan menjadi Peraturan Daerah (Perda) 3 (tiga) Ranperda yaitu:

1. RANPERDA Tentang Penyelenggaraan Pendidikan;

Hal ini perlu kita buatkan PERDA, agar dapat menjamin terlaksananya pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Daerah yang efektif, berdaya guna, tepat sasaran dan tepat tujuan sesuai dengan nilai-nilai agama, adat, budaya dan kearifan lokal yang ada dalam masyarakat Kabupaten Tanggamus.

2. RANPERDA Tentang Pengelolaan Komoditas Unggulan Daerah Kabupaten Tanggamus;

Perlu kita buatkan PERDA, karena potensi komoditas unggulan daerah kita seperti Kambing Saburai, Pala, Kopi dan Manggis, harus dipelihara dan dikembangkan sesuai kondisi dan kekhasan daerah untuk memiliki daya saing sehingga dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

3. RANPERDA Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kecamatan Kota Agung Timur, Kecamatan Limau, Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2031;

PERDA ini dibutuhkan karena Kecamatan Kota Agung Timur, Kecamatan Limau dan Kecamatan Cukuh Balak memiliki banyak potensi tapi juga kendala dalam Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan kawasan. Ketiga kecamatan tersebut memiliki peran dan fungsi strategis bagi Kabupaten Tanggamus, untuk itu diperlukan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat. Maka RDTR ini merupakan kebijakan pokok pemanfaatan dan pengendalian ruang serta arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha.

(Indra Gunawan)

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }