Example 728x250
HeadlineHukumLampung Tengah

Inspektorat: Isu Dugaan JBJ ASN Lamteng Belum Bisa Dikatagorikan Laporan Sah

58
×

Inspektorat: Isu Dugaan JBJ ASN Lamteng Belum Bisa Dikatagorikan Laporan Sah

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Beredarnya isu dugaan jual beli jabatan (JBJ) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) langsung disikapi Inspektorat setempat.

Kepala Inspektorat Lamteng Kusuma Riyadi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan kepada semua pihak terkait, agar isu yang beredar tidak menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat luas, yang pada akhirnya mencoreng nama baik Pemkab Lamteng dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Lamteng Musa Ahmad-Ardito Wijaya.

“5 dari 7 ASN yang terlibat sudah kita panggil. Seperti dalam isu yang beredar untuk dikonfirmasi oleh Tim Irbansus,” ujar Kusuma Riyadi saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Rabu (18/5/2022).

Menurut Inspektur, dalam surat laporan yang berisikan data tersebut, diterima pihaknya belum bisa dikatagorikan sebagai laporan sah.

Karena, alamat pelapor tidak tertera dengan jelas. Dalam alamat surat tersebut, hanya tertera beralamatkan di jalan Pramuka Bandarlampung.
Namun pastinya dimana, tidak ada keterangan jelas.

“Sebenarnya, surat itu bukan laporan, hanya pemberitahuan saja. Hanya saja, tembusan surat itu memang salah satunya ke lnspektorat. Bahkan siapa yang mengatasnamakan Drs. Hermansyah, M.M., itu, kita masih menyelidikinya. Meski demikian sesuai dengan instruksi Bupati Musa Ahmad untuk kita segera menyelidiki dan memproses pihak-pihak terkait dalam hal itu, untuk mencari tahu kebenaran isu yang dimaksud,” ungkap Kusuma Riyadi.

Lebih lanjut lnspektur mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada masing-masing ASN yang namanya ada dalam daftar surat yang dimaksud dan sudah dikonfirmasi serta dimintai keterangannya.

Dari 7 orang ASN tersebut sudah 5 orang yang hadir memenuhi panggilan, sementara 2 lainnya masih belum bisa hadir dengan alasan adanya halangan terkait urusan keluarga.

“Ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita sudah bisa menyampaikan hasil dari proses penyelidikan Tim Irbansus, untuk nantinya apakah kita lnspektorat atau Bapak Bupati langsung yang menyampaikan ke publik terkait kebenaran isu ini,” kata Inspektur.

Diketahui, surat laporan yang ditujukan kepada pimpinan KPK di Jakarta itu, beredar kemarin, Selasa 17 Mei 2022, yang mengatasnamakan masyarakat Lamteng, dan ditandatangani oleh Drs. Hermansyah, M.M., sebagai pelapor.

Bahkan dalam surat laporan itu lengkap dengan data-data ASN yang akan menduduki jabatan strategis di lingkup Pemkab Lamteng.

Jumlah besaran dana untuk menduduki jabatan strategis tersebut, termasuk siapa-siapa pihak atau ASN yang memungut dana tersebut, tertera jelas dengan rinci.

Dihubungi melalui pesan WhatsApp, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mengaku telah meminta pihak terkait menelusuri kebenaran kabar tersebut.
Ia menegaskan bahwa kabar soal jual jual beli jabatan di Kabupaten Lampung Tengah dipastikan tidak benar.

“Nama-nama yang tertera sudah diperiksa Inspektorat. Nanti mereka yang akan klarifikasi, dan akan kita lihat bila memungkinkan saya suruh lapor balik, karena dipastikan fitnah. Karena 2 orang hari ini (kemarin) sudah di periksa korbannya menyatakan tidak pernah ada yg menghubungi apa lagu diminta uang. Dan kita juga belum ada rotasi dilingkup tersebut,” tegas Musa.(RD)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }