Example 728x250
HeadlineHukumWay Kanan

Hendak Pulang, Dandim 0427/WK Pergoki Pengecor BBM 

70
×

Hendak Pulang, Dandim 0427/WK Pergoki Pengecor BBM 

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Hendak pulang ke kediamannya melintasi sebuah SPBU 24. 345. 23 simpang 4 Way Kanan, Dandim 0427/ Way Kanan Letkol. Inf. Charluly Rudi Jatmiko dengan tidak sengaja memergoki beberapa sopir mobil yang sedang asik mengecor BBM jenis Pertalite dengan menggunakan derigen yang disusun rapih di dalam bak mobil pic up, dini hari kamis (29/092022).

Dengan sigap Dandim menghentikan kegiatan tindak pidana yang melanggar peraturan pemerintah tersebut, dirinya pun bersama anggotanya yang baru tiba langsung mengamankan 4 orang pelaku beserta barang buktinya berupa 4 unit mobil pick up dengan jumlah total jerigen 255 pcs, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian Polres Way Kanan.

Dihubungi melalui media WhatsApp Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti perkara tersebut.

“Rencana akan kita panggil utk klarifikasi dan mintai keterangan dari pihak SPBU minggu depan, Nanti di cek semuanya,” Tegas Kapolres.

Patut diketahui bahwa undang-undang migas No. 22 tahun 2001 pasal 55 menerangkan bahwa, pembelian solar BBM Subsidi dan Pertalite BBM Penugasan untuk di salah gunakan/ diperjual belikan kembali tanpa izin usaha migas adalah pelanggaran yang dapat di pidana.

Tak hanya itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil), kemudian juga Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 terkait larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen. (Hifni)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }