KARYANASIONAL – Keberadaan menara Base Transceiver Station (BTS), setinggi 50 meter di Jl. Bison, Kelurahan Porwosari, Kecamatan Metro Utara, diduga dibangun tanpa mengantongi izin lengkap dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Metro, Selasa (11/10/2022).
Menurut keterangan Lurah Porwosari, Sugiana saat dikonfirmasi para pewarta diruang kerjanya, pihaknya tidak tahu pasti terkait kelengkapan izin mendirikan bangunan menara BTS yang berada di wilayahnya.
“Saya sendiri tidak tahu persis, apakah pengelola itu sudah punya izin lengkap dari PTSP. Yang jalas, pada waktu itu ada masyarakat datang ke Kelurahan minta izin lingkungan. Karena sudah ada izin lingkungan dan ditandatangani oleh warga sekitar termasuk RT dan RW, kami sebagai lurah ikut merekomendasi. Namun, sebatas izin lingkungan,” katanya.
Sementara itu, pihak Kecamatan Metro Utara menyatakan hingga saat ini belum ada tembusan dari pihak pengelola terkait perizinan.
“Waktu itu, izin lingkungan hingga tingkat kelurahan sudah siap, kami selaku camat juga memberikan rekomendasi untuk mengajukan perizinan. Tapi hingga saat ini belum ada tembusan dari pihak pengelola menara BST,” kata Camat Metro Utara, Wilastri.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Getar, Metro Utara Edwin Tantowi, angkat bicara, menurutnya sangat tidak wajar jika pihak pengelola bisa melakukan pembangunan, padahal belum mengantongi izin.
”Inikan aneh, pembagunan tower sudah berdiri megah, tapi pengelola belum mengantongi izin dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Metro,” ujarnya.
Dia menegaskan, agar dinas terkait bisa meninjau lagi bangunan tower tersebut, apakah memang benar pihak pengelola belum mengantongi kelengkapan izin.
“Kami juga meminta aparat Penegak Perda Satpol PP Kota Metro, segera menindaklanjutinya. Stop saja, kegiatan operasional menara BTS tersebut sampai proses ijinnya keluar,” tandasnya.
Pewarta: Wahyu