KARYANASIONAL – Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) diduga telah melanggar aturan di pasal 72 UUD tahun 2017 yang berbunyi, bagi peserta yang ingin mendaftarkan diri menjadi salah satu PPK harus berdomisili di wilayah kerja setempat.
Dugaan tersebut terkuak setelah adanya salah satu calon anggota PPK di Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah berinisial H, bukanlah masyarakat kecamatan setempat. Sementara tes tulis dan wawancara yang diselenggarakan KPU Lamteng segera memasuki babak final.
“Banyak kejanggalan yang terjadi di dalam ruangan tes, dan diduga ada salah satu peserta anggota PPK Lamteng yang bukan berdomisili dikecamatan setempat tapi dapat mengikuti tes seleksi,” beber sumber berinisial F, yang merupakan salah satu peserta anggota PPK di Selagai Lingga kepada media, Jum’at (16/12/2022).
Selain melanggar aturan, oknum Komisioner KPU Lamteng juga diduga kuat banyak kecurangan yang dilakukan pada tes dan seleksi anggota PPK di Selagai Lingga.
“Saya juga melihat langsung banyak kecurangan yang di lakukan oknum Komisioner KPU Lamteng dalam seleksi anggota PPK, dengan cara memberikan jawaban dan membantu salah satu peserta untuk mengisi soal untuk meluluskan peserta CAT. Kecurangan ini juga dilihat oleh para peserta lainnya, termasuk saya saat mengikuti tes didalam ruangan kelas A, dan saya melihat dan mendengar langsung gerak-gerik dengan sengaja melakukan kecurangan itu,” ungkapnya lagi.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua KPU Lamteng Indrajaya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa bagi peserta yang ingin mendaftar sebagai anggota PPK harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
“Peserta harus memenuhi syarat yang telah kita tentukan sesuai aturan yang berlaku, khususnya anggota PPK harus berdomisili dikecamatan setempat,” ujar Ketua KPU Lamteng Indrajaya, saat dikonfirmasi media perihal tersebut.
Sementara itu, salah satu Komissoner KPU Lamteng Hadi Hasan Basri mengatakan, kalau memang benar ada yang melanggar undang-undang pada seleksi anggota PPK nanti akan dilihat dan di saring lagi.
“Syarat dan ketentuan untuk menjadi anggota PPK harus berdomisili dikecamatan setempat, karena tidak dibolehkan kalau berbeda wilayah kerja, intinya gak boleh,” tegas Hadi Hasan Basri saat dikonfirmasi media.
Dengan adanya keluhan salah satu peserta anggota PPK di Selagai Lingga, Hasan Basri meminta Ketua KPU Lamteng segera mengambil langkah cepat dalam menyikapi masalah tersebut.
“Komisioner KPU Lamteng ada lima bukan saya sendri, mungkin ada oknum-oknumnya, kalau saya jujur tidak tahu menahu, kalau memang ada kasih aja judul beritanya, “Diduga Ada Anggota PPK yang Berdomisili Diluar Wilayah”, serunya kepada media. (Apl/Red)