KARYA NASIONAL – Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar) A. Zulqoini Syarif, S.H., menegaskan kepada seluruh Kepala Desa agar tidak sembarangan melakukan pergantian penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Bumi Helauni Kik Bakhong.
Hal tersebut guna mengantisipasi hal serupa yang terjadi di Desa Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Pesisir Barat, sehingga masyarakat merasa resah dan melaporkan kepada pihak berwajib.
Zulkoini berharap, jika ingin melakukan pergantian penerima harus diketahui masyarakat dan musyawarah dengan Lembaga Himpun Pemekonan (LHP), Senin (20/2/2023).
“Jangan seperti di Desa Sumber Agung kurang lebih 25 orang penerima BLT digantikan begitu saja tanpa pemberitahuan dengan yang bersangkutan, atau musyawarah dengan LHP, dan juga pada saat pembagian BLT tidak ada nama-nama yang di tempel di dinding Kantor Desa setempat. Seharusnya Kades tidak bisa menggantikan penerima sebelum satu tahun berjalan. Bahkan masalah ini diketahui setelah terbit di media beberapa pekan lalu,” ujar Wabup Pesibar.
“Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sumber Agung Kecamatan Ngambur Pesisir Barat Diduga kuat melanggar Undang-undang nomor 14 Tahun 2013 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021,” lanjutnya.
Karena permasalah di Desa Sumber Agung Kecamatan Nagmbur, lanjutnya, sudah di laporkan masyarakat ke Inspaktorat dan Kejaksaan Negeri Liwa Lampung Barat didampingi oleh TIM Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Agar Pihak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat bisa menyelesaikan hal tersebut dengan baik kepada masyarakat jelaskan supaya masyarakat paham dan puas dengan laporan mereka.
“Kepala Desa juga harus bisa memberikan kejelasan dengan masyarakat,” jelas Wabup.
Sementara itu, Kepala Desa Sumber Agung yang baru dilantik beberapa bulan lalu, Anisial (Zi) saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa pergantian penerima tersebut semata-mata hanya ingin masyarakat merasakan semua.
“Biar adil karena mereka-mereka yang sudah mendapatkan BLT di tahap 1, 2 dan 3 digantikan dengan orang lain, saat penyaluran tahap 4 pada Hari Selasa Tangal 27 Desember 2022 lalu karena ada yang lebih berhak menerimanya dalam penggantian tersebut sudah sesuai prosedur melakukan musyawarah dengan LHP, tapi dirinya tidak memberi tahu kepada masyarakat yang digantikan tersebut karena kesibukan. Tetapi dirinya lupa untuk memberi tahu masyarakat,” pungkasnya. (Rikki)