Example 728x250
AsahanHeadlineHukum

Menghindari Amukan Warga, Kanit Polsek Simpang Empat Amankan Pelaku Pelecehan

77
×

Menghindari Amukan Warga, Kanit Polsek Simpang Empat Amankan Pelaku Pelecehan

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Dewan Pimpinan Pusat Laskar Pemuda Suara Pembaharuan (DPP LPSP) Asahan Sumatera Utara (sumut) angkat suara terkait pelecehan seksual yang dialami oleh anak dibawah umur dilakukan oleh ayah tirinya sangat tidak berkemanusiaan.

Ketua Umum DPP LPSP Asahan Roy membenarkan kejadian tersebut memang terjadi adanya.

“Saya Respect kepada warga dan berterima kasih kepada Kanit Polsek Simpang Empat yang langsung gerak cepat melakukan penanganan kepada pelaku,” Ucap Roy.

“Kami sudah menerima berupa penjelasan dari kakaknya AM (18) dan juga secara langsung meminta pengakuan kepada AK anak perempuan berusia 5 tahun yang sudah menjadi korban pelecehan oleh ayah tirinya, yang mana diketahui sekitar Jam 21:00 WIB pelaku EP (52) pas saat sedang berada di rumah kediamannya Simpang Empat Asahan langsung ditangani oleh warga dan diserahkan kepada pihak berwenang,” lanjutRoy, Rabu (6/3/2023).

Roy memastikan saat ini kepolisian Polres Asahan sudah menerima laporan kedua serta bukti visum korban pelecehan yang diduga ada sebanyak 3 orang anak perempuan yang menjadi korban oleh (EP), seiring berjalannya proses pemeriksaan kepada pelaku EP (52) kami juga akan ungkap serta dampingi korban dalam proses melengkapi bukti serta kesaksian pelapor atas tindakan bejat yang dilakukan pelaku kepada 2 orang anak lagi. tegas Roy dengan nada tinggi.

Ia juga mengungkapkan rasa berterima kasih dan mengapresiasi langkah cepat warga dan kesiapsiagaan Kepolisian Sektor Kecamatan Simpang Empat Wilkum Polres Asahan.

Roy menilai, para petugas tetap sigap dalam menyikapi setiap kejahatan yang terjadi di lingkungan layanan Kabupaten Asahan, termasuk pelecehan seksual.

“Dengan ini, kami menolak dan mengecam keras adanya tindakan pelecehan seksual tersebut,” ujarnya.

Siapapun sosok pelakunya, memiliki jabatan, materi maupun kekuasaan, harus ditindak tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ungkap Roy.

Diketahui, dari informasi yang diterima awak media, kakak kandung korban sudah melaporkan kejadian tersebut atas aksi bejat ayah tirinya EP (52) yang menimpa kepada adiknya AK (5) ke Polres Asahan tertanggal 28 Februari 2023, dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: STTLP/B/188/II/2023/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Roy Ketua Umum DPP LPSP Asahan juga meminta kepada Aparat Hukum Wilkum Kabupaten Asahan untuk memberikan Penanganan Hukum dengan ketentuan yang berlaku kepada sosok pelaku yang tidak memiliki rasa kemanusiaan sedikitpun kepada anak perempuan seusia itu, dan meminta kepada KPAID Kab. Asahan untuk jemput bola terhadap masalah yang menimpa korban. “Lakukan Apa Yang Sudah Menjadi Tugas,” tutup Roy. (Mei)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }