KARYANASIONAL – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung, Forkopimda Kabupaten Lampung Utara (Lampura) bersama Ketua DPRD Wansori, Kapolres, Kejari, Dandim dan Kakimal menandatangani surat keputusan bersama terkait angkutan mobil batubara yang melebihi muatan alias overload atau truk obesitas angkutan batubara, di Rumah Dinas Bupati setempat, Senin (30/1/2023).
Kompak dan solid nya Pemkab Lampung Utara, selain tindak lanjut surat edaran gubernur Lampung, Pemkab Lampung Utara menyerap keluhan dari masyarakat terkait mobil batubara. Yang sangat merugikan masyarakat khususnya Lampung.
Selain bisa jadi penyebab kecelakaan, kendaraan overload jadi salah satu penyebab jalan cepat rusak. Tidak hanya itu, kendaraan yang melebihi kapasitas muatan tentunya juga membahayakan sopir ataupun pengguna jalan lain.
Ketua DPRD Lampung Utara, Wansori, SH. Hari ini hari yang bersejarah, untuk Forkopimda Lampung Utara solid kompak, bersama Bupati, Kejari, Dandim, Kapolres, Kakimal dan DPRD Lampung Utara. Menandatangani surat keputusan bersama dengan tindak lanjut surat edaran gubernur Lampung berkaitan dengan Muatan Mobil batubara.
“Hari ini kami bersama forkopimda Menandatangani surat tersebut di rumah dinas bupati setempat,” ujar Wansori.
Setelah menandatangani, kami bersama langsung mengecek lokasi untuk membuat pos guna memutar balikan Mobil batubara yang muatannya overload.
“Saya berharap kedepan, Lampung Utara makin solid maju jaya dan sejahtera,” harapnya. (Apl)