Example 728x250
HeadlineWay Kanan

Bupati Way Kanan Lantik PAW Kakam Negeri Sungkai

54
×

Bupati Way Kanan Lantik PAW Kakam Negeri Sungkai

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Kampung (Kakam) Negeri Sungkai Kecamatan Gunung Labuhan,bertempat di Ruang Rapat Utama Bupati, Rabu (24/05/2023).

Acara tersebut juga turut dihadiri oleh,Staf Ahli Bupati, Asisten Setdakab, Inspektur Kabupaten, Kepala OPD, dan Bagian di lingkungan Pemkab. Way Kanan, Ketua TP PKK Kabupaten, Camat Gunung Labuhan, Ketua BPK Negeri Sungkai,Tokoh Masyarakat Kampung Negeri Sungkai serta Ketua TP PKK Negeri Sungkai.

Pada kesempatan ini,atas nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan, saya mengucapkan selamat kepada saudara Zainal Yupiter, untuk mengemban amanah sebagai Kepala Kampung Negeri Sungkai. Saya berharap agar saudara selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya dan menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas memimpin. Saya juga berharap untuk merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada warga tanpa pandang bulu. Tidak ada lagi pendukung dan bukan pendukung, semua warga menjadi tanggung jawab saudara. Sebagai seorang pemimpin hendaknya dapat menerima kritik dan saran dari masyarakat, serta melaksanakan tugas yang telah diamatkan dengan segenap kemampuan yang ada, ucap Bupati Adipati, mengawali sambutannya.

Lanjutnya, pada kesempatan yang baik ini, saudara Kakam perlu saya ingatkan,bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015,sebagaimana telah diubah dengan Nomor 67 Tahun 2017, bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Kampung,tidak serta merta karena pergantian pucuk pimpinan di Kampung menyebabkan sapu bersih terhadap perangkat Kampung yang telah lama mengabdi di Kampung. Kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat Kampung tentu berada dipundak Kepala Kampung, namun hal itu dapat dilaksanakan setelah melakukan konsultasi dan mendapatkan rekomendasi dari Camat. Jika hal ini saudara abaikan maka pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Kampung tersebut telah cacat secara hukum dan maladministrasi. Perlu kami sampaikan kepada saudara bahwa amanat pasal 10 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018,bahwa ada peran Camat dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, sehingga saudara tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

“Silakan bangun koordinasi yang baik dan harmonis antara Pemerintahan Kampung dan Pemerintahan Kecamatan, hilangkan ego sektoral dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kampung “,ujar Bupati Adipati.

Lebih lanjut, Bupati Adipati mengatakan, saya berharap kepada saudara Kakam untuk segera menyesuaikan diri dengan situasi, kondisi, potensi dan problematika serta menyerap aspirasi masyarakat, selalu mengedepankan budaya jujur, gotong royong, kebersamaan dan terbuka dalam bekerja dan melayani masyarakat.

“Tingkatkan kapasitas SDM dan inovasinya, untuk menghindari persoalan hubungan disharmonis antara Pemerintahan Kampung dan BPK, yang sering terjadi akibat salah pemahaman atas regulasi yang ada. BPK merupakan mitra saudara dalam menjalankan penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, Pembangunan Kampung, pembinaan kemasyarakatan seru pemberdayaan masyarakat dan memperkokoh penyelenggaraan ekonomi Kampung, juga sebagai kanal aspirasi dan fungsi pengawasan yang sangat penting dalam menentukan kemajuan Kampung “,tandas Bupati Adipati.

Bupati juga mengatakan, bahwa Camat selaku kepala kewilayahan di tingkat Kecamatan,agar melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kampung.

“Silakan yang bersangkutan dan laporkan,jika Kakam yang mencoba mengabaikan perintah Permendagri dan regulasi yang ada, saya tidak akan segan-segan untuk memberi sangsi berupa teguran tertulis atau sangsi yang lebih berat,” pungkas Bupati Adipati. (Hifni)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }