Example 728x250
Headline

Mulyadi Irsan Sah Sebagai Penjabat Pj Bupati Tanggamus

133
×

Mulyadi Irsan Sah Sebagai Penjabat Pj Bupati Tanggamus

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Mulyadi Irsan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus, di Mahan Agung, Rabu, (27/08/2023).

Turut hadir dalam acara tersebut Sekda Kabupaten Tanggamus Drs. Hamid heriyansyah lubis. M. Si, Asisten I, II dan III, Para staf ahli, Para KOPD Kabupaten Tanggamus dan Camat Se- Kabupaten Tanggamus.

Pelantikan tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah Kabupaten Tanggamus yang berakhir 20 September 2023 lalu. Tanggamus akan dipimpin Pj hingga dilantiknya bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Selamat bertugas, saya harap segera menyesuaikan diri, jaga kondusifitas daerah, dan percepat pemenuhan kebutuhan yang dibutuhkan publik,” ungkap Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam agenda tersebut.

Isu strategis pembangunan daerah seperti peningkatan angka pertumbuhan perekonomian masyarakat berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pengendalian inflasi, dan peningkatan kualitas infrastruktur wilayah diharapkan menjadi fokus target yang mesti diraih. “Amanah tersebut harus disikapi dengan kerja keras dan dedikasi yang tinggi supaya target-target yang telah ditetapkan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat Tanggamus terwujud,” katanya.

Gubernur turut mengingatkan Mulyadi untuk tetap menjaga keseimbangan perannya dalam menjalankan tugas. “Saya harap dapat membagi waktu secara efektif, delegasikan tugas-tugas kedinasan yang bersifat umum kepada jajaran struktural maupun fungsional sesuai jenjang keahlian dan tanggung jawab yang dimiliki.

Lebih lanjut, Arinal mengatakan Pj bupati agar memahami batasan-batasan kewenangannya. Seperti tidak diperkenan melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.

“Juga tidak diperkenankan membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya “Kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” tutupnya. (Bhn)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }