Example 728x250
HeadlineWay Kanan

Korupsi, Mantan Bendahara Korpri Pemkab Way Kanan di Tahan Kejaksaan

120
×

Korupsi, Mantan Bendahara Korpri Pemkab Way Kanan di Tahan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Kejaksaan Negeri Way Kanan menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Mantan Bendahara Korpri Pemerintah Kabupaten Way Kanan bernama Ujang Faishal.

Tersangka di tahan berkaitan dengan Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana KORPRI periode 2013 s/d 2017. berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangkan Nomor: PEN-795/L.8.17/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Way Kanan, Joni Saputra mengatakan
berdasarkan hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Way Kanan Nomor: 700/222/LHA-IRB.05/III.01-WK/2023 tanggal 15 September 2023. Negara dirugikan sebesar Rp2.264.001.000,- (Dua Milyar dua ratus enam puluh empat juta seribu rupiah).

“Untuk tersangka sendiri sudah kita lakukan Penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-796/L.8.17/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023 yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Way Kanan untuk 20 (dua puluh) hari kedepan sembari melengkapi Berkas Perkara guna dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR,” ujar Kasi Pidsus Kejari Way Kanan saat di Konfirmasi di ruang kerjanya. Selasa (03/10/2023).

Disisi lain, Kasi Pidsus juga membantah Terkait isu bahwa Tersangka di Korbankan oleh Pihak Lain di Perkara tersebut. Karena berdasarkan hasil penyidikan tidak di temukan keterlibatan pihak lain. Melainkan hanya Tersangka Ujang Faishal dan Ketua Korpri Pada Saat itu yang mengelola Keuangan Korpri.

Bahkan menurut Kasi Pidsus, Tersangka juga tidak bisa menunjukkan Laporan Pertanggujawaban Keuangan Dana KORPRI periode 2013 – 2017.

“Tidak benar Kalau Tersangka ini di Korbankan. Karena memang Faktanya hasil penyidikan kami tidak di ketemukan keterlibatan orang lain. Karena Pengelolaan Keuangan Dana KORPRI ini hanya di lakukan oleh Tersangka sebagai Bendahara dan Ketua Korpri saat itu Almarhum Bustam Hadori,” Tegasnya.

Adapun Pasal yang di kenaman terhadap Tersangka yakni melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, ATAU Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun Penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. AFRILLIANNA PURBA, S.H.,M.H. menghimbau agar dalam pengelolaan Keuangan Negara tetap akuntabel dan hindari penyelewengan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. (Hifni)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }