Example 728x250
Way Kanan

Pemkab Waykanan Gelar Lokakarya Penetapa dan Penegasan Batas Kampung

80
×

Pemkab Waykanan Gelar Lokakarya Penetapa dan Penegasan Batas Kampung

Sebarkan artikel ini

WAY KANAN – Pemerintah kabupaten Way Kanan Tata Pemerintahan menggelar Lokakarya menindak lanjuti kesepakatan antar Kampung dan Kelurahan persoalan batas kampung dan kelurahan

Lokakarya ini digelar di Gedung Serba Guna Rabu 28 Pebruari 2024

Gelaran acara lokakarya dihadiri oleh Setda Way Kanan Saipul Asisten 1 Kadis PMK Kadis Perkim Kepala BPN dan perwakilan dari rekanan Pemda dari ITERA serta seluruh Camat Lurah dan Kepala Kampung sekabupaten Way Kanan.

Atas nama Bupati Way Kanan Raden Adpati Surya yang disampaikan oleh Setda Pemda Way Kanan,” Puji syukur kehadirat Allah tuhan yang maha kuasa berkat rahmatnya semua yang hadir diberi kesehatan dan kekuatan sehingga dapat menghadiri acara ini,atas nama pemerintahan Way Kanan dan atas nama pribadi dan masarakat mengucapkan selamat datang dari tim ITERA dalam acara Lokakarya ini untuk menegaskan dan menetapkan batas untuk sebanyak 212 kampung dan kelurahan yhg sebelumnya ITERA telah bekerja sama dengan pemerintah kampung dari tahun 2022 – 2023 agar juga pengesahan ini ada kekuatan hukum,” ucapnya

” Sehingga mendefinikan bahwa kampung memiliki batas wilayah agar masing-masing berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah,masarakat termasuk soal asal usul yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan yang sesuai dengan Undang-undang RI nomor 6 tahun 2014,” lanjutnya

“Batas wilayah desa juga menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki desa dalam menjalankan pemerintahannya yang diperjelas oleh Permendagri nomor 45 tahun 2016 juga hal ini telah terinstruksi dalam peraturan Presiden nomor 23 tahun 2021,”pungkasnya

” Kegiatan penegasan dan penetapan batas kampung yang dilaksakan pemerintah kabupaten ini untuk menindak lanjuti agenda kebijakan nasional melalui peraturan Presiden nomor 23 tahun 2021 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu Peta dan mengikuti Permendagri nomor 46 tahun 2016 untuk batas kampung sebanyak 69 kampung yang telah terkorelasi dan terverifikasi oleh Badan Informasi Geospasial juga dilanjutkan pada tahun 2023 untuk 143 kampung sehingga hari ini bisa mengesahkan hasil verifikasi Peta batas antar 212 kampung oleh ITERA,” tutupnya

Gelaran acara dilanjutkan dengan penandatanganan peta wilayah kampung yang telah sepakat sebelumnya oleh kepala kampung yang berbatasan juga penandatanganan berita acara Pengumpulan dan Penelitian Dokumen batas desa dan menetaokan dan menegaskan batas desa. (Hifni)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }