KARYANASIONAL – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menyoroti persoalan dugaan kampanye menggunakan fasilitas negara yang dilakukan Calon Wali Kota Metro, Qomaru Zaman dalam kegiatan pemberian Bantuan Sosial (Bansos) saat ia masih menjabat.
GMBI mendesak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dapat serius menangani kasus tersebut dan memberikan efek jera terhadap siapapun pasangan calon Kepala Daerah di Indonesia yang berniat memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan kampanye.
Hal tersebut disampaikan Ketua LSM GMBI Kota Metro, Eko Joko Susilo saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/10/2024). Dirinya menilai, kasus Qomaru merupakan ujian Gakkumdu dalam menentukan keberpihakannya kepada masyarakat.
Tak hanya itu, Eko juga meminta aparat memproses hukum pidana Wakil Walikota Metro non aktif, Qomaru Zaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebelumnya juga sudah saya sampaikan kepada Bawaslu Kota Metro terkait dengan hal tersebut. Saya menyampaikannya langsung dengan didampingi oleh koordinator divisi investigasi GMBI Provinsi Lampung saudara S Purnomo,” kata dia kepada awak media.
Eko mengungkapkan bahwa desakan tersebut disampaikan ke Bawaslu Kota Metro atas instruksi ketua DPW LSM GMBI Provinsi Lampung, Heri Prasojo yang meminta GMBI Metro untuk mengawal perkara tersebut.
“Sudah kami sampaikan ke bawaslu Kota Metro pada tanggal 7 Oktober lalu. Ini tindak lanjut atas instruksi ketua GMBI Provinsi Lampung yang meminta kami di Metro untuk mengawal kasus ini,” ucapnya.
“Sehingga dugaan pelanggaran pidana pemilu yang saat ini viral di media sosial dapat diproses dengan serius oleh Gakkumdu,” imbuhnya.
Ia berharap seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder terkait di Metro dapat berkolaborasi dalam mensukseskan Pilkada serentak 2024 di Bumi Sai Wawai.
“Ini tentunya berkaitan dengan peran LSM GMBI terhadap Pemilu dan harapan kita yang menginginkan pemilu di provinsi Lampung ini berjalan lancar dan sukses. Maka, dirasa perlu jika kami mengajak seluruh warga untuk mewujudkan pemilu yang berjalan langsung umum bebas dan rahasia serta jujur dan adil,” jelasnya.
Sementara itu, Kordiv Pencegahan, Hukum, Humas dan Parmas Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro, memaparkan adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh salah satu calon Wakil Walikota Metro.
“Pada saat itu beliau merupakan salah satu calon Wakil Walikota Metro yang telah memenuhi persyaratan dalam pencalonan sebagai Wakil Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Walaupun pada saat itu belum ada penetapan dari KPU,” ungkapnya.
“Adapun dugaan yang dilakukan pada saat acara Bansos yang sudah ada di dalam program pemerintah dan pelaksanaan acara tersebut yang tempatnya di Kantor Dinas Sosial Kota Metro,” tambahnya.
Dalam kegiatan pembagian Bansos yang diduga disisipkan muatan kampanye oleh calon Wakil Walikota incumbent menggambarkan fakta-fakta yang menjurus pada kampanye.
“Didalam acara tersebut jelas terekam video pejabat yang mewakili Walikota yang sedang dinas luar ke Jakarta yaitu Wakil Walikota, Qomaru Zaman. Yang pada saat memberi sambutan menyampaikan ajakan untuk memilih dirinya menjadi Wakil Walikota Metro kembali,” tuturnya.
Hendro juga menerangkan bahwa perkara Qomaru Zaman tersebut kini telah masuk pada tahap penyidikan berkas hasil sidang pleno yang telah diserahkan ke Sentra Gakkumdu Kota Metro.
“Untuk status hukum yang sedang berjalan dalam peningkatan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, berkas hasil sidang pleno sudah diserahkan ke sentra Gakumdu Kota Metro,” bebernya.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal permasalahan dugaan indikasi pelanggaran pidana pemilu. Ini sebagai upaya menciptakan penindakan hukum serta menjadi bahan penilaian bagi masyarakat kota metro dalam menentukan pilihannya,” tutupnya. (*)