KARYANASIONAL – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Way Kanan menerima pengaduan dugaan politik uang yang dilakukan oleh Tim Pasangan Calon nomor urut 01 (Resmen Kadafi dan Cik Raden), Senin (25/11/2024).
Riana Warga Kecamatan Banjit, mendatangi Kantor Sentra Gakkumdu Way Kanan didampingi oleh penasehat hukum dan dua orang saksi kejadian saat membagikan uang diduga untuk memenangkan paslon 01.
Barang bukti yang di bawa pada saat laporan yakni, kaos bergambar paslon 01, tumbler bergambar paslon 01 dan uang tunai pecahan 100 ribu sebanyak 1 lembar.
Riana melalui pengacaranya Prabu Bungaran, SH., MH,. kepada media menuturkan kronologis kejadian bermula pada hari Minggu 24 November 2024 sekira pukul 11.39 WIB, saat itu Riana tengah berjalan kaki bersama anaknya menuju rumah orang tuanya.
“Saat sedang berjalan Riana tiba-tiba di tegur oleh seorang pria paruh baya berinisial ER. Ia menanyakan prihal sudah dapat kaos atau belum, Riana kemudian menjawab belum, lalu ER memberikan sehelai kaos bergambar Paslon 01, Tumbler, gantung kunci dan stiker bergambar Paslon 01,” ungkapnya.
Riana mengaku bukan dirinya saja yang diberi kaos, tumbler dan gantungan kunci oleh ER, tapi ada beberapa warga lainnya karena pada saat itu ramai warga.
“Tidak hanya kaos, tumbler dan gantungan kunci, ER juga membagikan duit pecahan 100 ribu secara sembunyi seraya berkata ratakan,” kata Prabu Bungaran, menirukan ajakan ER untuk memenangkan paslon 01.
“Salah satu yang menerima uang pecahan 100 ribu adalah nama Santi, yang mana uang tersebut sudah kami bawa ke Sentra Gakumdu Way Kanan,” imbuhnya.
Adanya dugaan money politik di masa tenang disertai barang bukti berupa alat peraga kampanye berupa kaos, tumbler dan gantungan kunci serta uang pecahan 100 ribu, Prabu Bungaran akan mendampingi dan mengawal kasus tersebut sampai ada kekuatan hukum tetap, karena menurutnya kasus ini sudah lengkap memenuhi unsur pidana.
“Ada pelapor, ada 2 saksi, adanya lebih dari dua alat bukti, termasuk bukti uang tunai,” urainya.
Saat dikonfirmasi awak media, saksi Riana Komala Sari membenarkan peristiwa tersebut berlangsung di jalan dusun 6 Pematang Rindu, Kampung Menanga Siamang.
“Untuk barang bukti berupa, satu helai kaos bergambar Paslon 01, tumbler, gantung kunci dan stiker bergambar Paslon 01 serta uang 100 ribu, sudah diamankan penasehat hukum sebagai bahan laporan ke Gakkumdu,” tandasnya. (*)