Example 728x250
Bandar LampungBerita Pilihan

Seno Aji, Proses Diversi Ismunandar Warga Sukarame Korban Penganiayaan Tidak Menghasilkan Perdamaian

56
×

Seno Aji, Proses Diversi Ismunandar Warga Sukarame Korban Penganiayaan Tidak Menghasilkan Perdamaian

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Bandar Lampung, __ Kenakalan remaja dalam dewasa ini semakin memperihatinkan, peran orang tua menjadi sangat penting untuk perkembangan pribadi seorang anak. Insiden yang menimpa Ismunandar (19) atau akrab disapa Nandar warga Kec. Sukarame kota Bandar Lampung yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh Ricad (17). Akibatnya Nandar mengalami luka sobek di kepala, memar bagian pipi, dan leher. Sampai saat ini Nandar masih mengalami trauma dan takut,  bahkan orang tua Nandar Drs. Usman terus mendampingi Nandar melakukan Upaya Rawat Jalan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUAM) setelah 2 hari di Rawat Inap karena pembuluh darah pecah.

Berdasarkan Surat Laporan nomor LP/B/048/1/2019/LPG/RESTA BALAM/Sektor TKB, tanggal 12 Januari 2019 terlapor Ricad Frandana yang dikategorikan anak dibawah umur karena 17 Tahun maka proses penanganan hukum dilakukan tahapan Diversi untuk musyawarah mufakat setelah status perkara ditingkatkan dari Lidik menjadi sidik oleh Pihak Kepolisian.

Proses diversi yang digelar oleh Penyidik Kepolisian (Rabu, 6/2/2019), dihadiri oleh pihak-pihak diantaranya Ismunandar selalu korban, Supri Yatno tokoh masyarakat dan juga RT, Asnan Tokoh Masyarakat dan RT, Syaipul Anwar Orang Tua terlapor, Drs. Usman Orang Tua Korban, Brigpol Rahmat Kurniawan, SH, MH penyidik, Briptu Bagus Nugroho penyidik pembantu, Rendra Roy sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Bapas dan Seno Aji, S.Sos, MH sebagai saksi diversi keluarga korban. Tahapan Diversi menghasilkan bahwa pelapor/korban tidak memaafkan pelaku dan keberatan tindak pidana pelaku hanya sampai ditingkat penyidikan, orang tua terlapor tidak menyanggupi penggantian biaya pengobatan secara fisik dan mental yang diajukan oleh korban, hasil diversi dituangkan di berita acara Musyawarah dan ditandatangani oleh para pihak.

Sebagai saksi tahap diversi perkara penganiayaan, Seno Aji menerangkan “tahap diversi hasil musyawarah pelapor atau korban tidak memaafkan pelaku dan tidak terima tindak pidana yang dilakukan pelaku hanya sampai ditingkat penyidikan, oleh karena itu perkara kemungkinan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya” terangnya.

Hasil musyawarah mufakat dalam tahap diversi tersebut menyimpulkan bahwa perkara dilanjutkan, Brigpol Rahmat menyampaikan “secepatnya pihak penyidik akan melengkapi berkas perkara agar kemudian bisa dilimpahkan ke Kejaksaan dan pengadilan” tutupnya. ( Rls/Helmi).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }