KARYANASIONAL. COM— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dikabarkan hendak merolling sejumlah pejabat. Jika benar adanya, kebijakan diakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo – Bachtiar Basri, tersebut jelas menyalahi aturan.
Sebab, enam bulan sebelum akhir masa jabatan atau setelah dilantik, bahwa gubernur atau wali kota/bupati dilarang mengganti pejabat daerah. Pertimbangannya adalah, dalam rangka pelaksanaan pasal 71 ayat (2) dan (4), serta Pasal 162 ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dan pada tanggal 22 September 2016, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo telah menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Pergantian Pejabat di Lingkup Pemerintah Daerah.
Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Parmendagri Nomor 73 Tahun 2016 itu berlaku sejak tanggal diundangkan. Yakni tanggal 27 September 2016 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana.
Diketahui, Ridho-Bahtiar dilantik pada 2 Juni 2014 lalu. Ridho menjadi gubernur Lampung ke-9.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Hamartoni Ahadis memastikan ada rolling jabatan di lingkungan Pemprov Lampung. Sekprov berdalih bahwa rolling merupakan bagian dari pemerintahan.
“Kalau rolling itu pasti ada. Tapi waktunya kapan, kita tidak tahu,” sebut Hamartoni di Taman Gajah, Enggal, Kota Bandar Lampung, Sabtu (23/2) malam.
Terus didesak waktu pelaksanaannya Hamartoni jugaj enggan memberikan bocoran. “Kita lihat saja nanti ya,” ujarnya.
Sedangkan, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo sempat menyinggung akan adanya rolling jabatan di pemprov saat sedang melelang suaranya di Konser Amal untuk korban tsunami Lampung Selatan.
Alasannya, beberapa kepala dinas ikut andil dalam lelang suara Ridho untuk korban tsunami. Antara lain: Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Reihana, Kadis Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Chrisna Putra, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lukmansyah, Kadis Pariwisata Budiharto.
“Banyak kepala dinas yang menyumbang, apa karena isunya mau ada rolling?” canda Ridho.
Secara terpisah, pejabat penting di Pemprov Lampung menyampaikan, agar pemberitaan terkait rolling tidak sepihak. Menurutnya, harus ada pembanding dari pemberi kebijakan Kementerian Dalam Negeri.
“Tanya menteri, kok peraturan enam bulan sebelum masa jabatan berakhir tidak boleh lagi mengambil kebijakan strategis?” ucapnya.
“Tolong jangan memberitakan yang salah saja. Ada pembanding dari menteri atau sekjen. Apa pendapa mereka?” demikian tulisnya. (Hartawan)