KARYANASIONAL.COM, Bandar Lampung, __ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung yang bekerjasama dengan Badan Polisi Pamong Praja (Ban Pol PP) Kota Bandar Lampung menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal yang tersebar di beberapa titik jalan yakni, Jalan Basuki Rahmat ,Yos Sudarso dan Jalan Emir M. Noor, Rabu (27/2/2019).
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansyah mengatakan bahwa penertiban APK ini lantaran pemasangannya tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Seperti yang terpasang di pohon-pohon dan tiang listrik, untuk hari ini sudah ada puluhan bahkan ratusan APK ilegal yang telah kita tertibkan,” ujarnya.
Dirinya menegaskan bahwa penertiban APK akan terus dilakukan yang melanggar aturan hingga tiga hari menjelang Pemilu pada 17 April mendatang.
“Penertiban semacam ini akan terus kita lakukan hingga menjelang pemilu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum Ban Pol PP Bandar Lampung, Jan Roma mengatakan, bahwa pihaknya akan selalu siap untuk membantu Bawaslu dalam menertibkan APK ilegal di Kota Bandar Lampung.
Terkait penertiban APK, hal yang sama dilaksanakan juga oleh Panitia Pengawas Kecamatan ( Panwascam ) Kecamatan Panjang, menurut Anton bahwa divisi penindakan akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu Kota dan Banpol PP Kecamatan terkait penertiban APK yang tidak sesuai zona, ‘ terangnya kepada Karyanasional.com
Lanjutnya lagi Divisi PHL akan berkoordinasi dengan pengurus partai tingkat kecamatan terkait pemasangan APK dan zona sesuai ketentuan yg berlaku,” punkas Anton. (Helmi).