Lampung Utara (KARYANASIONAL) – Unit II Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi pada Juni 2021 di Dusun Dedup Jaya, RT 002, RW 005, Desa Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, Jum’at (12/09/2025).
Kanit PPA Satreskrim Lampung Utara Ipda Darwis, SH.,MH. menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/377/VII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG Tanggal 11 Juli 2025, terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016 Tentang Perlindungan Anak.
Pelaku berinisial J diketahui merupakan orang tua kandung korban berinisial NS. Kejadian bermula, saat ibu korban mendengar suara anaknya menjerit kemudian Ia terbangan sudah mendapati putrinya tidak mengenakkan pakaian. Korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya bahwa orang tua kandungnya telah mencabuli,” ungkapnya.
“Atas kejadian itu, ibu kandung korban inisial A (43) melaporkan terduga pelaku ke Polres Lampung Utara pada jum’at 11 juli 2025 sekira pukul 14.43 Wib.
Adapun sebagai Saksi MA warga Bonglai Lampung Utara,” imbuhnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku, lalu Anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara yang dipimpin langsung IPDA DARWIS S,H.,M.H melakukan penangkapan di rumah pelaku yang beralamatkan di Dusun Dedup Jaya Desa Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara.
“Pelaku berhasil di tangkap dan di bawa ke Polres lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti Satu (1) Lembar visum,pungkasnya Kanit PPA.
Pewarta : Verli/Fadli/Charles/Sandi/Eko/Andi Lay
Editor : Wahyu