Lampung Utara (KARYANASIONAL) – DPRD Kabupaten Lampung Utara akhirnya menerima dan menyetujui serta mengesahkan Rancangan Pembahasan Raperda tentang tata ruang Wilayah Kabupaten Lampung Utara menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025, Senin (20/10/2025).
Hal ini tertuang didalam ikhtisar Keputusan Nomor 9 tahun 2025, yang bacakan oleh Sekretaris DPRD Lampung Utara, Eka Dharma Tohir.
Didalam Ikhtisar Keputusan Rapat, DPRD Kabupaten Lampung Utara, menerima dan menyetujui tentang Raperda Tata ruang Wilayah Kabupaten Lampung Utara menjadi Peraturan Daerah tahun 2025.
Diketahui Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata ruang Wilayah Kabupaten Lampung, ini merupakan rapat kedua masa sidang kesatu tentang Pembahasan Rancangan Tata ruang Wilayah Kabupaten Lampung Utara tahun 2025 – 2045.
Dalam rapat kesatu nomor 1 tanggal 20 Oktober Rapat kesatu Nomor 01- tanggal 20 Oktober tahun 2025, dihadiri oleh 32 Anggota DPRD Lampung Utara, membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Utara tahun 2025
Hadir didalam rapat Paripurna DPRD Lampung Utara, diantaranya, Ketua DPRD Lampung Utara, Bupati Lampung Utara, Sekretaris Dewan Sekdakab, segenap unsur Forkorpimda, Kepala OPD dan jajarannya, serta para tamu Undangan dan Insan Pers.
Pewarta : Verli
Editor : Wahyu











