KARYA NASIONAL – Sekretaris DPRD (Sekwan) Lampung Tengah YA, diduga telah melangar PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng.
Sikap indisipliner yang dilakukan oleh Sekwan Lamteng YA tentunya menunjukan perilaku buruk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena sudah tidak pernah berada dikantor sejak akhir tahun 2025.
Pantauan media dilapangan, ASN berinisial YA diketahui tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai pegawai negeri. Kesehariannya pun tidak nampak di Kantor DPRD Lamteng pada jam kerja, bahkan saat rapat paripurna Rabu (31/12/2025) lalu.
“Sekwan tidak pernah ada di kantor sejak paripurna akhir tahun kemarin,” ujar salah seorang staf Sekretariat DPRD Lampung Tengah yang enggan disebutkan identitasnya.
Selain tidak menghadiri rapat paripurna akhir tahun, Sekwan YA juga absen dalam rapat awal tahun 2026 yang diselenggarakan Pemkab Lampung Tengah di Aula Siger Mas, Selasa (06/01/2026) lalu.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi Kabag Umum Sekretariat DPRD Lampung Tengah Nico. “Terkait rapat pemkab saya di perintahkan hadir bang, kalo keterangan beliau (Sekwan YA) sudah izin dengan pak Sekda,” ucap Nico, saat dikonfirmasi media belum lama ini.
Diwaktu yang bersamaan, awak media pun mencoba menghubungi Sekda Lampung Tengah Welly melalui pesan Whatsaap untuk meminta klarifikasi terkait kebenaran apakah Sekwan YA telah meminta izin seperti yang di katakan Kabag Umum kepada media.
Namun sayang, Sekda Lampung Tengah Welly bungkam, seolah-olah menutupi kesalahan Sekwan YA yang sudah tiga hari tidak masuk kantor.
Karena penasaran, media akhirnya mendatangi kantor BKD Lampung Tengah untuk mempertanyakan terkait absensi Sekwan YA yang diduga tidak pernah berada dikantor.
Hasilnya, media mendapati bukti bahwa Sekwan YA selalu melakukan absensi setiap harinya meskipun melebihi waktu jam kerja. Artinya dapat disimpulkan YA hanya menjadikan jabatan Sekwan sebagai formalitas, karena masuk kerja hanya untuk absensi agar tunjungan kinerja (Tukin) tidak bermasalah.
Diketahui, jika mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 yang sudah digantikan oleh PP No. 94 Tahun 2021 mengatur tentang disiplin PNS, mencakup kewajiban (seperti masuk kerja & taat jam kerja) dan larangan (seperti menyalahgunakan wewenang), dengan sanksi disiplin ringan, sedang, dan berat.
Oleh karena itu, awak media mendesak Plt. Bupati Lampung Tengah dan Inspektorat dapat memanggil serta memberi sanksi Sekwan Lamteng YA, jika terbukti melanggar PP No. 94 Tahun 2021. (Tim)





