DaerahHeadlineLampung Tengah

Dugaan Praktek Jual Beli Jabatan di Lamteng Ciderai Integritas ASN

krynsi
1002
×

Dugaan Praktek Jual Beli Jabatan di Lamteng Ciderai Integritas ASN

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi

KARYA NASIONAL – Isu jual beli jabatan di lingkungan birokrasi Indonesia, khususnya di Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) Provinsi Lampung, ibarat gunung es di tengah samudra. Apa yang terlihat di permukaan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK hanyalah sebagian kecil dari realitas yang jauh lebih masif.

Fenomena ini bukan lagi sekadar rumor yang berembus di lorong-lorong kantor pemerintahan, melainkan sudah menjadi “rahasia umum” yang melukai rasa keadilan publik dan menghancurkan fondasi profesionalisme dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketika sebuah jabatan dipandang sebagai barang dagangan, maka nilai pengabdian secara otomatis tereduksi menjadi nilai ekonomi. Pejabat yang memperoleh posisinya melalui transaksi finansial, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah-akan terjebak dalam pola pikir “investor”.

Dalam logika ini, jabatan bukanlah ruang untuk berinovasi, melainkan instrumen untuk pengembalian modal (return on investment). Akibatnya, prioritas utama mereka adalah mencari celah anggaran dan memanipulasi proyek demi menutup “biaya mahar” yang telah dibayarkan. Inilah hulu dari segala jenis korupsi yang terjadi di hilir pelayanan publik.

Persoalan ini tentunya menuntut peran Pers yang lebih dari sekadar pelapor peristiwa. Ketua Umum Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Hengki Ahmat Jazuli, secara konsisten menekankan bahwa integritas sebuah daerah sangat bergantung pada bagaimana sistem birokrasinya dijalankan. Beliau menyoroti bahwa tanpa pengawasan media yang tajam, praktik jual beli jabatan akan terus tumbuh subur dalam kegelapan.

Menurut Hengki, Pers memiliki tanggung jawab moral untuk membedah setiap kejanggalan dalam mutasi jabatan. Ia juga menegaskan bahwa Jurnalis yang tergabung dalam AWPI harus mampu menjalankan fungsi investigative reporting untuk mengawal proses seleksi.

“Saya kira, membiarkan jual beli jabatan terjadi tanpa pemberitaan yang kritis adalah bentuk pembiaran terhadap kehancuran negara. Pers harus menjadi cahaya yang menerangi sudut-sudut gelap birokrasi, agar praktik transaksional ini tidak lagi memiliki ruang untuk bersembunyi,” tegas Hengki, dan menyindir adanya dugaan praktek jual beli jabatan di Lampung Tengah yang sampai saat ini belum terungkap, meski Bupati dan pejabat lainnya sudah ditangkap KPK.

Foto: Hengki Ahmat Jazuli

CEO Haluan Lampung Grup ini juga mengatakan, meskipun sistem open bidding telah diterapkan, publik tetap menaruh curiga. Sebab, sering kali prosedur ini hanya menjadi “kosmetik” demokrasi di mana nama pemenang disinyalir sudah dikantongi sebelum tes dimulai. Hal ini tentunya menciptakan iklim kerja yang toksik. ASN yang berprestasi namun tidak memiliki “isi tas” yang tebal akan merasa terpinggirkan, sementara mereka yang pandai “menjilat” akan melenggang mulus ke kursi kekuasaan.

Namun, lanjutnya, para pemain di “pasar gelap” jabatan ini harus sadar bahwa ruang gerak mereka semakin sempit. Jeratan maut hukum kini siap menanti bagi siapa saja yang nekat menggadaikan integritas demi kursi kekuasaan. Sinergi antara lembaga antirasuah, kepolisian, dan kejaksaan yang didukung oleh kekuatan kontrol sosial dari organisasi pers seperti AWPI, telah menciptakan jaring pengawasan yang jauh lebih rapat. Para pelaku harus diingat bahwa tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan tidak hanya berujung pada kurungan penjara yang lama, tetapi juga sanksi sosial, pemecatan tidak hormat, hingga penyitaan aset hasil kejahatan.

“Jeratan maut ini bukan sekadar gertakan! sejarah telah mencatat banyaknya kepala daerah dan pejabat eselon yang kariernya berakhir tragis di balik jeruji besi karena syahwat kekuasaan yang tak terkendali. Tidak ada tempat yang benar-benar aman bagi mereka yang memperjualbelikan amanah rakyat,” ujar Hengki, yang merupakan salah satu Putra Daerah Lampung tersebut.

Sebagai gambaran, jual beli jabatan adalah pengkhianatan terhadap konstitusi. Sebagaimana pesan yang sering digaungkan oleh Hengki Ahmat Jazuli, integritas adalah harga mati. Oleh karena itu, ia menekankan agar KPK segera membongkar pratek jual beli jabatan dilingkungan Pemkab Lampung Tengah.

“Kita tidak boleh membiarkan birokrasi berubah menjadi pasar gelap. Sudah saatnya sistem meritokrasi ditegakkan tanpa kompromi, agar kursi jabatan diduduki oleh mereka yang memiliki hati untuk melayani, bukan dompet untuk membeli—sebelum jeratan maut hukum benar-benar menjemput mereka yang lalai,” pungkasnya. (dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *