Example 728x250
Lampung Tengah

DPRD Lampung Tengah Gelar Paripurna Kebijakan Umum APBD 2019 dan PPAS

53
×

DPRD Lampung Tengah Gelar Paripurna Kebijakan Umum APBD 2019 dan PPAS

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, LAMPUNG TENGAH—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah menggelar Rapat Paripurna Istimewa Tentang Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Jum’at (12/10/2018).

Dalam Paripurna tersebut DPRD Lampung Tengah juga melakukan Pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan Pengesahan Raperda Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lampung Tengah Raden Zugiri, didampingi Wakil Ketua II Riagus Ria, Wakil Ketua III Joni Hardito, dan dihadiri para Anggota Dewan, serta Sekertaris DPRD Lampung Tengah, Syamsi Roli.

Rapat Paripurna juga turut dihadiri Bupati Lampung Tengah Hi. Loekman Djoyosoemarto, Sekertaris Daerah Adi Erlansyah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPD, dan jajaran Forkopimda Lampung Tengah.

Dalam sambutannya, Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto menyampaikan secara ringkas gambaran atas pendapatan dan belanja daerah yang tertuang di dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD 2019, serta PPAS.

Sebagaimana kita ketahui bersama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, diamanatkan bahwa kepala daerah harus menyampaikan rancangan Kebijakan Umum APBD, serta PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati sebagai dasar penyusunan RAPBD.

Berkenaan dengan hal tersebut pada kesempatan ini kami sampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD 2019, serta PPAS, untuk dapat dibahas dan disepakati bersama sebagai pedoman dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2019. Dalam Rancangan Kebijakan tersebut disusun dengan mengacu kepada kebijakan pemerintah pusat seperti adanya kenaikan gaji ASN, Alokasi Dana Desa, serta prioritas pembangunan daerah yang selaras dengan prioritas pembangunan pemerintah pusat.

Kami menyadari bahwa didalam penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD 2019 serta PPAS, tentunya belum bisa memenuhi keinginan dan harapan semua pihak karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

“Untuk itu kami berharap Rancangan Kebijakan Umum APBD 2019 dan PPAS, dapat segera dicermati dan dibahas bersama, sehingga dapat segera disepakati sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2019,”harap Bupati Lampung Tengah ini.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Loekman juga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada jajaran Legislatif dan kepada seluruh masyarakat Lampung Tengah, karena selama kami menjalankan tugas dan mengemban amanah, belum mampu berbuat banyak guna memenuhi harapan dan keinginan semua pihak, baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun dalam peningkatan pembangunan di daerah tercinta ini.

Dijelaskannya, dari sisi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2019 ditargetkan sebesar Rp. 2,71 trilyun lebih, yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 157,73 milyar lebih, dan dana perimbangan sebesar Rp. 1,96 trilyun lebih, serta pendapatan yang sah lainnya sebesar Rp. 592,68 milyar lebih.

Dari sisi belanja daerah pada Tahun Anggaran 2019 ditarget sebesar Rp. 2,76 trilyun lebih yang terdiri dari, belanja tidak langsung sebesar Rp. 1,71 milyar lebih, yang dipergunakan untuk belanja gaji pegawai. Kemudian belanja hibah seperti
belanja bagi hasil kepada Propinsi/ Kabupaten/ Kota/ Pemerintah Desa, dan Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Propinsi/ Kabupaten/Kota/ Desa.

Selanjutnya, belanja tak terduga seperti
belanja langsung sebesar Rp. 1,05 trilyun lebih, yang dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan program kegiatan pada Bidang Urusan Wajib Pelayanan Dasar, Bidang Umsan Wajib Non Pelayanan Dasar, Bidang Urusan Pilihan, dan Bidang Urusan Penunjang.

Prioritas pembangunan daerah pada Tahun Anggaran 2019, sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang meliputi:
1. Pembangunan manusia melalui peningkatan pelayanan dasar. 2. Pengurangan kesenjangan antar wilayah melalui penguatan kualitas infrastruktur.
3. Peningkatan perekonomian daerah dan pemantapan ketahanan pangan melalui pertanian, industri, koperasi dan UMKM, dan perdagangan. 4. Peningkatan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup. 5. Pemantapan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mensukseskan pemilu.
6. Peningkatan tata kelola pemerintahan.

“Secara umum prioritas pembangunan tersebut dalam upaya untuk mendorong pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, serta untuk peningkatan pelayanan publik agar lebih baik kedepannya.”ungkap orang nomor satu di Bumi Beguai Jejamo Wawai ini.

Sebelum mengakhiri penyampaian Nota Pengantar tersebut perkenankan kami juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, serta seluruh komponen masyarakat, baik jajaran eksekutif, kalangan dunia usaha, serta masyarakat pada umumnya, yang telah bahu membahu bekerja sama untuk membangun Kabupaten Lampung Tengah.

“Demikian Nota Pengantar Penyampaian Kebijakan Umum APBD 2019, dan PPAS yang kami sampaikan dengan segala kelebihan dan kekurangannya, baik secara substansial maupun dalam penulisannya.
Secara rinci alokasi anggaran masing masing bidang urusan sebagaimana pada Dokumen Rancangan Kebijakan Umum APBD 2019, dan PPAS yang telah kami sampaikan.”tutup Bupati Loekman mengakhiri sambutannya.

(Rendra)

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }