Way Kanan

Pemkab Way Kanan Komitmen Tertib Tata Ruang, Tandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR

39
×

Pemkab Way Kanan Komitmen Tertib Tata Ruang, Tandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Usai menghadiri Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR, Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked., bersama Kepala Dinas PUPR Edwin Bavur, S.Sos., dan Kepala Dinas Perkebunan B. Ishak, S.Sos., M.H., melanjutkan agenda Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi RTRW dan Penyusunan RDTR, di Ruang Rapat Lt. 5 Wing 2 Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (18/05/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses sinkronisasi dan penataan pemanfaatan ruang guna memastikan penyusunan revisi RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2026–2046 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan arah kebijakan tata ruang nasional.

Dalam proses verifikasi, Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Kementerian ATR/BPN melakukan sinkronisasi dan klarifikasi terhadap pemanfaatan ruang sebagai upaya mewujudkan tertib tata ruang, kepastian hukum, serta kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang daerah dan nasional. Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis agar penyusunan RTRW dan RDTR lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah, perlindungan lingkungan hidup, kawasan pertanian berkelanjutan, serta peningkatan investasi yang selaras dengan ketentuan tata ruang.

Melalui Berita Acara Clear and Clean (BACC) atau berita acara hasil verifikasi tersebut, dokumen akan menjadi dasar diterbitkannya Persetujuan Substansi. Selanjutnya, dokumen RTRW akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Way Kanan untuk diparipurnakan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Way Kanan.

Bupati Ayu menyampaikan Pemkab Way Kanan berkomitmen mendukung penataan ruang yang terencana, tertib, dan berkelanjutan guna mendukung pembangunan daerah serta memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang. “Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus berkomitmen menindaklanjuti seluruh proses penataan ruang sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menjadi pedoman pembangunan daerah yang terarah, berkelanjutan, serta mampu mendukung investasi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Ayu.

Lebih lanjut, kegiatan verifikasi menjadi bagian penting dalam memastikan harmonisasi antara kepentingan pembangunan daerah, perlindungan lingkungan, kawasan pertanian, serta pengendalian pemanfaatan ruang agar tetap selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Pemkab Way Kanan berharap proses revisi RTRW dan penyusunan RDTR berjalan optimal sebagai landasan pengembangan wilayah, peningkatan pelayanan publik, serta percepatan pembangunan daerah di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *