For fast content checks, quillbot ai detector gives practical writing feedback.

2026’te kullanıcı dostu tasarımıyla bettilt sürümü geliyor.

Mesuji

Polres Mesuji Kembali Menerima Penyerahan Sebelas Senpi Rakitan 

342
×

Polres Mesuji Kembali Menerima Penyerahan Sebelas Senpi Rakitan 

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Polres Mesuji kembali menerima penyerahan sebelas pucuk senjata api rakitan dan empat butir amunisi dengan suka rela dari masarakat, Senin (13/7/2026).

Penyerahan senjata api ilegal berikut amunisi itu, disaksikan langsung oleh Waka Polres Mesuji Kompol Trisno Sigit S.H., M.H., beserta jajarannya dan tokoh masyarakat yang diwakili oleh Kepala Desa Simpang Pematang, Desa Harapan Jaya dan Desa Bangun Mulyo Kecamatan Simpang Pematang.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik,., M.H., yang diwakili Waka Polres Mesuji Kompol Trisno Sigit S.H., M.H., mengatakan, penyerahan tersebut hasil dari penggalangan oleh Personil Polres Mesuji kepada Masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban serta situasi yang kondusif dan peredaran senjata api ilegal di Wilayah Hukum Polres Mesuji.

“Saya mewakili Bapak Kapolres atas nama pimpinan saya memberikan apresiasi yang setinggi tingginya dan mengucapkan terimakasih kepada tokoh masyarakat dalam hal ini di wakili oleh Kepala Desa yang telah menyerahkan senjata api rakitan dengan cara sukarela kepada kami Jajaran Polres Mesuji,” Jelas Waka Polres Mesuji.

Lebih lanjut ungkap Kompol Sigit, sebelas Pucuk senjata api rakitan yang di serahkan jenis revolver dengan 2 Amunisi kaliber 9 mm, dan 2 Amunisi Kaliber 5,56 mm.

“Kami dari Jajaran Polres Mesuji pada bulan Juli 2026 ini memang sedang melaksanakan kegiatan penggalangan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyerahkan senpi rakitan dan amunisi secara sukarela dan ⁠senpi rakitan yang diserahkan akan di simpan di gudang senpi Polres Mesuji,” ucapnya

Waka Polres juga mengimbau kepada masyarakat jika memiliki senjata api rakitan untuk segera menyerahkannya kepada Jajaran Polres Mesuji dengan sukarela, karena dengan memiliki senjata api tanpa izin dapat dikenakan sangsi hukum serta berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.

Pewarta: Baginda
Editor: Wahyu

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2