For fast content checks, quillbot ai detector gives practical writing feedback.

2026’te kullanıcı dostu tasarımıyla bettilt sürümü geliyor.

bettilt giriş, bettilt giriş, bettilt giriş, bettilt giriş, bettilt giriş, bettilt giriş data-id ="85">

Bahis dünyasında ortalama kullanıcı memnuniyeti %88 olarak kaydedilmiştir; bettilt giriş bu oranı %93’e çıkarmıştır.

HeadlineHukumLampung Tengah

Sekda Lamteng Absen dalam Rakor KPK, Ketua JPK Soroti Perkembangan Status Hukum Welly Sebagai Tersangka

843
×

Sekda Lamteng Absen dalam Rakor KPK, Ketua JPK Soroti Perkembangan Status Hukum Welly Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

KARYA NASIONAL – Dugaan Ketidakhadiran Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah (Sekda Lamteng), Welly Adiwantra, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi serta Pencegahan Pasca-Penindakan yang dipimpin tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Nuwo Balak, Rumah Dinas Bupati, Selasa (21/7/2026), menjadi perhatian publik.

Rakor tersebut merupakan agenda strategis KPK bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk mengevaluasi pelaksanaan program pencegahan korupsi, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, serta meningkatkan komitmen aparatur pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Absennya pejabat tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah itu memunculkan berbagai pertanyaan. Pasalnya, Sekda memiliki peran sentral sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga kehadirannya dinilai penting dalam forum yang secara khusus membahas penguatan integritas dan pencegahan korupsi.

Ketua Non Government Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO-JPK) Koordinator Daerah Lampung Tengah, Uncu Wenda, menilai ketidakhadiran Welly Adiwantra patut menjadi perhatian publik. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan agar tidak berkembang berbagai spekulasi.

“Absennya Sekda dalam rapat bersama KPK tentu menimbulkan tanda tanya besar. Berdasarkan informasi yang kami terima, ketidakhadiran apakah ada kaitannya dengan agenda pemeriksaan dugaan perkara honorer Kota Metro di Polda Lampung,” ujar Uncu Wenda.

Selain menyoroti absennya Sekda, Uncu juga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang disebut-sebut tengah ditangani Polda Lampung. Menurutnya, apabila seseorang telah beberapa kali menjalani pemeriksaan dalam suatu perkara, masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan proses hukumnya melalui keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Ia juga menyinggung informasi mengenai adanya permohonan penangguhan penahanan yang diduga diajukan oleh kuasa hukum Welly Adiwantra. Jika informasi tersebut benar, menurut Uncu, Polda Lampung perlu menyampaikan secara terbuka kepada publik apakah permohonan tersebut dikabulkan atau ditolak.

“Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara ini. Jika benar ada permohonan penangguhan penahanan, Polda Lampung perlu menjelaskan apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.

Uncu menambahkan, keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum. Menurutnya, penjelasan resmi dari aparat penegak hukum diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian informasi dan tidak hanya mengandalkan isu yang berkembang.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara, status hukum Welly Adiwantra, maupun informasi terkait dugaan permohonan penangguhan penahanan sebagaimana disampaikan narasumber.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah juga belum memberikan penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran Sekda dalam Rakor bersama KPK. Publik kini menantikan klarifikasi resmi dari Polda Lampung maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Penjelasan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian informasi, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, serta memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2