banner 325x300
HeadlineHukumLampung

Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Welly Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP; Ketua NGO JPK Minta Kejati Lampung Transparan Teliti Berkas Perkara

875
×

Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Welly Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP; Ketua NGO JPK Minta Kejati Lampung Transparan Teliti Berkas Perkara

Sebarkan artikel ini

KARYA NASIONAL – Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi honorer fiktif yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Rusyaman, mengatakan pemeriksaan terhadap Welly Adiwantra telah selesai dilaksanakan. Menurutnya, keterangan yang disampaikan tersangka dalam pemeriksaan penyidikan tidak jauh berbeda dengan keterangan yang diberikan saat proses penyelidikan.

“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sudah selesai. Hasilnya relatif sama dengan keterangan saat penyelidikan. Setiap jawaban merupakan hak tersangka, namun penyidikan tetap berjalan objektif,” ujar Heri Rusyaman di Mapolda Lampung.

Heri menjelaskan, saat ini penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum.

“Berkas sudah kami kirim ke Kejaksaan. Jika dinyatakan lengkap (P-21), kami segera melangkah ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.

Ia menambahkan, perkara tersebut bermula dari dugaan korupsi pengadaan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,38 miliar.

Selain itu, penyidik masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait mekanisme pengembalian kerugian negara. Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi ahli, di antaranya auditor keuangan dan ahli hukum pidana.

Atas dugaan perbuatannya, Welly Adiwantra dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Non Government Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO-JPK) Koordinator Daerah Lampung Tengah, Uncu Wenda, mengatakan pelimpahan berkas perkara ke Kejati merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum.

Menurutnya, masyarakat kini menunggu hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan apakah berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil atau masih memerlukan perbaikan dari penyidik.

“Karena berkas sudah berada di Kejati, kami berharap proses penelitian dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai ada perlakuan yang berbeda terhadap tersangka hanya karena memiliki jabatan,” ujar Uncu Wenda, kepada Karyanasional, Senin (27/7/2026).

Ia menegaskan Kejaksaan Tinggi Lampung harus bersikap independen dalam meneliti berkas perkara tersebut. Jika ditemukan kekurangan, jaksa diharapkan memberikan petunjuk yang jelas kepada penyidik untuk segera dilengkapi. Sebaliknya, apabila berkas telah memenuhi seluruh persyaratan, proses hukum harus segera dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Uncu juga menyoroti belum dilakukannya penahanan terhadap Welly Adiwantra. Menurutnya, meskipun kewenangan penahanan berada pada penyidik maupun penuntut umum, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pertimbangannya agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Transparansi sangat penting agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat. Penegakan hukum harus memberikan kepastian hukum serta mencerminkan asas equality before the law, sehingga tidak ada kesan adanya perlakuan khusus terhadap seorang tersangka,” tegasnya.

Uncu menambahkan, perkara korupsi merupakan tindak pidana yang menjadi perhatian publik karena menyangkut kerugian keuangan negara. Oleh sebab itu, Kejati Lampung diharapkan meneliti berkas perkara secara cermat, profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.

Menurutnya, apabila berkas perkara nantinya dinyatakan lengkap atau P-21, maka proses hukum harus segera dilanjutkan ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Namun, kami juga berharap seluruh proses hukum berjalan tegas, objektif, transparan, dan tanpa intervensi. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum harus dijaga melalui penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu,” tutup Uncu Wenda. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2