banner 325x300
Bandar LampungHeadlineHukum

Lapor Pak Kapolda, Pelaku Tipu Gelap Biji Kopi Rp1,3 Miliar Dibebaskan: Sempat Ditangkap di Jawa Tengah dan Ditahan di Polda Lampung

128
×

Lapor Pak Kapolda, Pelaku Tipu Gelap Biji Kopi Rp1,3 Miliar Dibebaskan: Sempat Ditangkap di Jawa Tengah dan Ditahan di Polda Lampung

Sebarkan artikel ini

KARYA NASIONAL – Pasangan suami istri yakni HS dan HA yang sempat menjadi buronan kepolisian dan berhasil ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sekitar 20 ton lebih biji kopi senilai Rp1,3 miliar, dilepas oleh Polda Lampung.

Untuk diketahui HS dan HA ditangkap anggota Tim Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung di wilayah Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 10 Juni 2026 lalu.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari korban atasnama Joni. Selanjutnya anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan kedua pelaku Provinsi yang sempat berada di luar wilayah Lampung.

Kedua pelaku sempat ditahan di sel tahanan Mapolda Lampung beberapa hari hingga akhirnya dilepas.

Menurut informasi yang didapat, pelaku telah berdamai dengan korban melalui Restoratif Justice dengan mengembalikan kerugian korban.

Disisi lain, ternyata HS masih ada laporan lain di Polda Lampung terkait dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp18 juta dengan pelapor atasanama Melani (26).

Dimana laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/418/VI/2026/SPKT//POLDA LAMPUNG TANGGAL 4 Juni 2026.

“Saya kan laporan tanggal 4 Juni 2026 dan selang beberapa hari kemudian saya baca berita kalau dia (HS) sudah ditangkap oleh Polda Lampung. Saya ngecek kesana dan ternyata benar kalau dia (HS) ditangkap dan ditahan,” ujar Melani saat ditemui di Polda Lampung, Rabu, 5 Agustus 2026.

Namun, ia terkejut ketika beberapa hari kemudian dirinya mendapat kabar dari penyidik bahwa HS telah dilepas dan sudah tidak ditahan.

“Saya diberitahu sama penyidik kalau HS sudah bebas. Untuk memastikan itu, saya datangi ke Polda Lampung dan ternyata memang benar sudah dilepas,” kata Melani.

Ia pun sempat beberapa kali melakukan komunikasi dengan HS, namun HS selalu ingin bertemu diluar bukan di Polda.

“Dia selalu bilang kita selesaikan diluar saja (perdamaian) nggak usah di Polda. Saya bilang nggak mau lah,” jelasnya.

Melani pun semakin kecewa ketika HS menjanjikan akan membayar utangnya pada Rabu, 5 Agustus 2025. Akan tetapi, janji itu tidak ditepati oleh HS.

“Dia bilang tanggal 5 Agustus 2026 mau diberesin. Terus saya datang ke Polda. Saya hubungi (Whatsapp) penyidik nggak direspon. Udah capek saya bolak balik Polda ini tapi nggak ada hasilnya,” keluhnya.

“Saya ini mau kepastiannya aja. Saya saat ini lagi butuh uang itu. Kalau memang dia (HS) nggak ada niatan mau membayar, ya udah proses hukum aja. Dah capek saya bolak balik Polda ini. Seperti dimain-mainin. Dari Poldanya juga nggak ada ketegasan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Polda Lampung.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa perkara yang melibatkan HS dan HA tersebut berawal dari transaksi jual beli kopi antara korban bernama Joni Hartono dengan tersangka HS pada Desember 2025. Saat itu, tersangka memesan kopi dalam jumlah besar kepada korban.

Permintaan tersebut kemudian disanggupi oleh korban. Untuk memenuhi pesanan, korban membeli kopi dari sejumlah petani dan pengepul di berbagai wilayah. Setelah seluruh kebutuhan terpenuhi, kopi tersebut disiapkan untuk dikirim kepada tersangka sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Korban kemudian mengirimkan kopi menggunakan tiga kendaraan angkut yang terdiri dari dua unit colt diesel dan satu unit truk. Total kopi yang dikirim mencapai sekitar 20,3 ton atau setara dengan 20.390 kilogram.

Menurut Yuni, setelah barang diterima, tersangka mengaku bahwa kopi tersebut telah diserahkan dan dimasukkan ke gudang pembeli. Dengan adanya keterangan tersebut, korban meyakini proses transaksi berjalan sesuai kesepakatan dan menunggu pembayaran yang telah dijanjikan.

Namun hingga empat hari setelah pengiriman dilakukan, pembayaran atas kopi yang dikirim tidak kunjung diterima korban. Berbagai upaya komunikasi dilakukan untuk menanyakan kepastian pembayaran, tetapi tidak membuahkan hasil sesuai harapan.

Dalam perkembangannya, tersangka diketahui mengakui bahwa uang hasil penjualan kopi tersebut telah digunakan untuk kepentingan lain. Pengakuan itu semakin menguatkan dugaan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam transaksi yang berlangsung antara kedua belah pihak.

Korban kemudian berupaya menemui tersangka secara langsung guna meminta pertanggungjawaban atas transaksi tersebut. Akan tetapi, setiap kali dilakukan pertemuan, korban selalu mendapatkan berbagai alasan dan tidak pernah berhasil bertemu dengan tersangka.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa kopi seberat sekitar 20.390 kilogram dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar. Kerugian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan resmi terkait perkara tersebut tercatat dengan nomor LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung. Berdasarkan laporan itu, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung segera melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap keberadaan para terduga pelaku.

Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa kedua tersangka berada di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengejaran dan koordinasi untuk memastikan lokasi keberadaan keduanya.

Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra selanjutnya bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan keberadaan para tersangka, petugas berhasil mengamankan HS dan HA di sebuah rumah kos yang berada di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu.

Usai ditangkap, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)

2