Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) menyelaraskan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dengan ketentuan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Arahan tersebut tertuang dalam surat BKN Nomor 2024/B-AK.02.02/SD/F.V/2026 tanggal 16 April 2026, sebagai jawaban atas permohonan pertimbangan kepegawaian dari Bupati Lampung Tengah.
BKN menegaskan, perubahan SOTK tidak serta-merta menggugurkan jabatan definitif PNS. Penataan pejabat harus tetap mengacu pada sistem merit, dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi.
Untuk unit kerja yang hanya berubah nomenklatur tanpa perubahan tugas dan fungsi secara substansial, pejabat definitif lama harus dikukuhkan kembali. Sementara pada penggabungan atau perubahan fungsi, penempatan pejabat dilakukan melalui mekanisme mutasi horizontal dan uji kesesuaian.
Sedangkan apabila terjadi pemecahan unit kerja, pejabat definitif lama harus diprioritaskan untuk ditempatkan pada salah satu jabatan baru yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya.
BKN juga mengingatkan, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) hanya dilakukan terhadap jabatan yang benar-benar kosong setelah seluruh pejabat definitif lama dipetakan dan ditempatkan kembali.
Uncu Wenda Minta Pemkab Terbuka
Ketua Non Government Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGOβJPK) Koordinator Daerah Lampung Tengah, Uncu Wenda, meminta Pemkab Lampung Tengah menjadikan surat BKN sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2025.
βPerubahan SOTK jangan sampai menjadi alasan untuk menggugurkan jabatan definitif ASN tanpa mekanisme yang sesuai aturan. Pejabat lama harus dipetakan terlebih dahulu berdasarkan kompetensi dan kesetaraan jabatan,β ujar Uncu Wenda, Selasa (1/8/2026).
Ia juga meminta pemerintah daerah dan DPRD terbuka terkait berkembangnya dugaan perubahan rumusan Pasal 19 Perda Nomor 8 Tahun 2025 setelah pembahasan di DPRD.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperiksa dengan membandingkan naskah yang disepakati dalam rapat paripurna, risalah rapat, dokumen fasilitasi atau evaluasi, naskah autentik yang ditetapkan kepala daerah, hingga naskah yang diundangkan.
βKami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Jika memang ada perbedaan substansi, dokumen dan prosesnya harus diperiksa secara terbuka. Yang terpenting jangan sampai ASN dirugikan,β tegasnya.
Uncu Wenda menambahkan, Pemkab Lampung Tengah perlu melakukan penelaahan hukum dan kepegawaian sebelum melanjutkan pelantikan atau pengisian jabatan berdasarkan SOTK baru.
Ia berharap seluruh proses berjalan transparan, objektif, akuntabel, dan sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
“Surat BKN menjadi penegasan bahwa perubahan organisasi pemerintahan harus tetap berjalan dalam koridor sistem merit, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap karier ASN,” tegas Uncu Wenda. (R)
