Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) mempertanyakan adanya potongan penghasilan sebesar 2,5 persen yang dikaitkan dengan program pengumpulan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah sejumlah ASN mengaku kaget dengan besaran potongan yang diterima pada pembayaran gaji bulan ini. Mereka berharap pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pegawai.
Informasi yang beredar bahkan menyebut adanya aksi penghentian pelayanan sebagai bentuk protes. Namun, di tengah persoalan tersebut, para ASN lebih banyak menyoroti soal mekanisme pemotongan, dasar perhitungan, serta kesesuaian dengan formulir kesanggupan yang sebelumnya telah mereka isi.
Pemotongan tersebut diketahui merujuk pada Surat Edaran Bupati Lampung Tengah Nomor 15/Setda.1.02 Tahun 2026 tentang optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sebesar 2,5 persen dari pokok gaji.
Sejumlah ASN mengaku sebelumnya telah mengisi formulir kesanggupan pembayaran zakat, infak, dan sedekah dengan nominal tertentu. Karena itu, muncul pertanyaan ketika nominal yang terpotong dari gaji ternyata lebih besar dari kesanggupan yang pernah disampaikan.
Salah satu ASN yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan dirinya sebelumnya menyatakan kesanggupan membayar zakat, infak, dan sedekah sebesar Rp10 ribu. Namun, pada pembayaran gaji bulan ini, ia mengaku mendapati potongan yang nilainya mencapai sekitar Rp50 ribu hingga Rp75 ribu.
βKami sudah mengisi formulir kesanggupan untuk zakat, infak, dan sedekah sebesar Rp10 ribu. Tapi mengapa bulan ini tanpa sosialisasi ataupun persetujuan, gaji kami dipotong ada yang sebesar Rp50 ribu sampai Rp75 ribu,β ungkapnya.
Menurutnya, keberatan tersebut bukan berarti menolak kewajiban zakat. Para ASN, kata dia, hanya ingin mendapatkan kejelasan mengenai bagaimana mekanisme pemotongan diterapkan dan apakah besaran tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menilai perlu ada penjelasan mengenai perbedaan antara zakat yang memiliki ketentuan tertentu dengan infak dan sedekah yang pada prinsipnya dilakukan secara sukarela.
βYang kami pertanyakan mekanismenya. Kami ingin semuanya jelas, supaya tidak ada yang merasa keberatan atau salah memahami kebijakan ini,β ujarnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, Dr. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I., memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan pengumpulan zakat dan infak bagi ASN, khususnya para guru.
Nur Rohman menegaskan bahwa program tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk pemaksaan terhadap ASN. Menurutnya, zakat bagi ASN yang telah memenuhi nisab merupakan kewajiban keagamaan, sementara infak dan sedekah bersifat sukarela.
βTidak ada pemaksaan sama sekali dalam program pengumpulan zakat, infak, dan sedekah ini. Bagi ASN guru yang merasa keberatan atau belum memenuhi kriteria, mekanisme pembatalan atau pengecualian pemotongan selalu terbuka dan dihormati,β jelas Nur Rohman, Rabu (2/9).
Ia juga menjelaskan bahwa Disdikbud Lampung Tengah tidak melakukan pemotongan gaji ASN secara langsung.
Menurutnya, proses pemotongan dilakukan secara terpusat melalui sistem penggajian daerah yang dikelola pengelola keuangan daerah, dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang mengintegrasikan sistem penggajian dengan penyaluran zakat kepada Baznas sesuai regulasi yang berlaku.
Terkait dasar pelaksanaan program tersebut, Nur Rohman menyebut terdapat sejumlah regulasi yang menjadi landasan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD melalui Baznas.
βIni kan ada Surat Bupati Lampung Tengah terkait pengelolaan dan optimalisasi pengumpulan zakat pendapatan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah,β ungkapnya.
Meski demikian, Nur Rohman mengatakan pihaknya tetap menghargai aspirasi dan keluhan yang disampaikan ASN maupun guru. Ia memastikan Disdikbud akan menjadi jembatan komunikasi dengan pihak keuangan daerah dan Baznas untuk membahas persoalan tersebut, terutama terkait mekanisme administrasi dan pelaksanaannya di lapangan.
βKami sangat menghargai dedikasi dan kerja keras seluruh ASN dan guru di Lampung Tengah. Dinas Pendidikan berkomitmen untuk terus menjembatani aspirasi ini dengan pihak Keuangan Daerah dan Baznas agar mekanisme administrasi ke depan dapat berjalan dengan lebih transparan, fleksibel, dan sesuai dengan kenyamanan serta kerelaan rekan-rekan sekalian,β pungkasnya.
Persoalan ini pun diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka antara ASN, pemerintah daerah, pengelola keuangan, dan Baznas. Dengan demikian, program penghimpunan zakat dapat berjalan sesuai ketentuan, sementara hak dan kenyamanan para ASN sebagai penerima penghasilan juga tetap diperhatikan. (R)
