PASAR & KOMODITAS
πŸ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
πŸ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
πŸ›’οΈ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
πŸ’΅ USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
πŸ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
πŸͺ™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
πŸ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
πŸ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
πŸ›’οΈ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
πŸ’΅ USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
πŸ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
πŸͺ™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
DaerahLampungLampung Tengah

Tim Gabungan Provinsi dan Pemkab Lamteng Verifikasi Dugaan Alih Fungsi Lahan dan Persoalan Lingkungan

Rendra
328
×

Tim Gabungan Provinsi dan Pemkab Lamteng Verifikasi Dugaan Alih Fungsi Lahan dan Persoalan Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) melakukan verifikasi lapangan terkait pengaduan masyarakat mengenai dugaan alih fungsi lahan pertanian, persoalan lingkungan hidup, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) di Kecamatan Trimurjo dan Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kamis (3/9).

Verifikasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat sekaligus untuk memastikan aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.

Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Yulia Mustikasari, S.T., bersama tim turut melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi.

Yulia menegaskan, verifikasi lapangan diperlukan untuk melihat kondisi secara langsung dan menjadi bahan bagi pemerintah dalam melakukan evaluasi serta koordinasi lebih lanjut terhadap berbagai persoalan yang ditemukan.

β€œVerifikasi ini penting untuk memastikan kondisi di lapangan dan menjadi bahan evaluasi serta tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Yulia.

Kegiatan tersebut juga dilakukan sejalan dengan arahan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri, S.E., M.Sos., agar persoalan yang berkaitan dengan investasi, lingkungan, tata ruang, serta kepentingan masyarakat dapat ditangani secara terkoordinasi.

Tim gabungan terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, pemerintah kecamatan, serta pemerintah kampung setempat.

Turut dalam kegiatan tersebut Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah Emmayati, S.Sos., M.M., beserta tim; Camat Trimurjo Anwar Sadat, S.Kom., beserta jajaran; Camat Bumi Ratu Nuban Rikha Anatha, S.I.P., M.H., beserta jajaran; Kepala Kampung Sukajadi Yusuf Sukardi; Kepala Kampung Notoharjo Bambang Sungkowo; serta Kasi Trantib Kecamatan Trimurjo beserta anggota.

Camat Trimurjo, Anwar Sadat, S.Kom., mengatakan pihaknya siap mendukung proses verifikasi dan tindak lanjut yang dilakukan pemerintah.

Menurutnya, aktivitas perusahaan di wilayah Kecamatan Trimurjo diharapkan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat, namun pada saat yang sama harus memperhatikan aspek lingkungan dan aturan yang berlaku.

β€œYang terpenting adalah bagaimana aktivitas perusahaan tetap berjalan dengan baik, tetapi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan juga harus menjadi perhatian bersama,” ujar Anwar.

Sementara itu, Camat Bumi Ratu Nuban Rikha Anatha, S.I.P., M.H., menyampaikan bahwa keberadaan perusahaan di tengah masyarakat diharapkan tidak hanya memberikan manfaat dari sisi ekonomi, tetapi juga memberikan kontribusi nyata melalui program CSR.

β€œKami berharap koordinasi antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat terus diperkuat sehingga keberadaan perusahaan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sekitar,” katanya.

Temuan di PT Bukit Kencana Mas
Dalam verifikasi terhadap PT Bukit Kencana Mas, tim menemukan adanya penambahan 11 kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta gudang penyimpanan hasil produksi tapioka.

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, lahan yang digunakan untuk penambahan kolam IPAL tersebut disebut berasal dari lahan pertanian produktif dan area rawa. Tim juga mencatat bahwa penambahan fasilitas tersebut belum memiliki Peta Analisis Penataan Tanah resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Selain aspek penataan lahan, pelaksanaan CSR perusahaan turut menjadi perhatian. Pemerintah mendorong agar tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat ditingkatkan, terutama dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung upaya perbaikan lingkungan di sekitar kawasan terdampak.

Sementara itu, hasil verifikasi terhadap PT Gunung Sugih menemukan adanya penyodetan atau pengalihan alur Way Punggur sepanjang kurang lebih 433 meter.

Alur tersebut dialihkan melalui trase atau jalur baru dengan panjang sekitar 300 meter. Temuan tersebut menjadi bagian dari bahan evaluasi dan koordinasi lebih lanjut antara pemerintah dengan pihak terkait untuk memastikan pengelolaan lingkungan dan tata air berjalan sesuai ketentuan.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga mengimbau perusahaan agar lebih tertib dan optimal dalam melaksanakan CSR sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Salah satu program yang tengah didorong adalah pengecoran jalan yang dapat dilaksanakan melalui sinergi antara perusahaan, masyarakat, pemerintah kampung, kelurahan, dan kecamatan.

Rencana tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan masing-masing pimpinan maupun owner perusahaan. Pemerintah berharap program CSR nantinya dapat direalisasikan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Verifikasi lapangan ini menjadi salah satu bentuk respons Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terhadap aspirasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan.

Di bawah arahan Plt. Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri, S.E., M.Sos., pemerintah daerah terus mendorong agar aktivitas investasi dapat berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, kecamatan, pemerintah kampung dan pihak perusahaan dinilai penting untuk memastikan setiap persoalan yang ditemukan di lapangan dapat ditindaklanjuti secara tepat.

Dengan demikian, investasi tetap dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah, sementara aspek lingkungan, tata ruang dan kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian utama. (R)

HAK CIPTA DILINDUNGI
Dilarang mengutip atau menyalin artikel tanpa mencantumkan link sumber resmi Karya Nasional.

2