PASAR & KOMODITAS
πŸ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
πŸ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
πŸ›’οΈ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
πŸ’΅ USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
πŸ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
πŸͺ™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
πŸ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
πŸ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
πŸ›’οΈ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
πŸ’΅ USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
πŸ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
πŸͺ™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
DaerahHeadlineLampung Tengah

Di Tengah Isu BPJS PPPK, Kadisdikbud Lampung Tengah Tegaskan Tidak Lalai: Proses Administrasi Berjalan Intensif

Rendra
327
×

Di Tengah Isu BPJS PPPK, Kadisdikbud Lampung Tengah Tegaskan Tidak Lalai: Proses Administrasi Berjalan Intensif

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) memastikan perlindungan jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah, Dr. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I., menyikapi informasi mengenai dugaan kelalaian pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan PPPK.

Nur Rohman menegaskan, persoalan tersebut bukan bentuk kelalaian pemerintah daerah. Menurutnya, proses administrasi, penganggaran, hingga koordinasi terkait kepesertaan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih berjalan dan ditangani secara intensif bersama instansi terkait.

β€œSaat ini, seluruh mekanisme administratif dan penganggaran terkait BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga PPPK sedang berjalan dan diproses secara intensif oleh dinas terkait sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” ujar Nur Rohman, Sabtu (5/9/2026).

Nur Rohman menegaskan, Pemkab Lampung Tengah memiliki komitmen untuk memastikan hak, kesejahteraan, dan perlindungan jaminan sosial para pegawai tetap terpenuhi. Komitmen tersebut tidak hanya menyangkut ASN dan PPPK, tetapi juga PPPK Paruh Waktu yang berada dalam lingkup pemerintahan daerah.

β€œPemkab Lampung Tengah senantiasa berkomitmen menjamin hak, kesejahteraan, serta perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pegawai, baik ASN, PPPK maupun PPPK Paruh Waktu, sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Menurut Nur Rohman, proses penyelesaian persoalan tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas instansi. Disdikbud secara intensif berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Tengah serta pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Koordinasi tersebut mencakup penyesuaian dan verifikasi data administrasi pegawai, sehingga proses pemenuhan kewajiban jaminan sosial dapat dilakukan secara tepat.

Penanganan persoalan BPJS Ketenagakerjaan PPPK tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Lampung Tengah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, S.E., M.Sos.

Kepemimpinan I Komang Koheri dinilai mendorong perangkat daerah untuk lebih responsif terhadap berbagai persoalan yang menyangkut aparatur, pelayanan publik, serta kepastian hak masyarakat dan pegawai.

Dalam konteks perlindungan PPPK, pemerintah daerah tidak hanya dituntut memastikan aspek administrasi berjalan, tetapi juga memberikan kepastian dan penjelasan kepada pegawai agar tidak muncul keresahan akibat informasi yang belum utuh.

Karena itu, koordinasi antara Disdikbud, BPKAD dan BPJS Ketenagakerjaan terus dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Nur Rohman juga menjelaskan bahwa apabila masih terdapat kendala teknis maupun keterlambatan dalam proses administrasi dan pencairan, hal tersebut sedang ditangani oleh pihak terkait.

β€œJika terdapat kendala teknis atau keterlambatan pencairan administrasi, pihak dinas memastikan hal tersebut sedang ditangani secara cepat agar seluruh kewajiban tuntas dalam waktu singkat,” jelasnya.

Pemkab Lampung Tengah juga membuka ruang koordinasi dan memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi mengenai mekanisme perlindungan jaminan sosial bagi PPPK.

Pemerintah daerah berharap masyarakat maupun pegawai tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh informasi dan proses administrasi dapat diverifikasi secara menyeluruh.

β€œPemerintah daerah meminta semua pihak untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, karena koordinasi lintas sektoral terus dimaksimalkan,” pungkas Nur Rohman.

Dengan langkah tersebut, Pemkab Lampung Tengah menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial PPPK tetap menjadi bagian dari perhatian pemerintah. Penyelesaian administrasi dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan pihak BPJS Ketenagakerjaan, dengan prinsip memastikan hak pegawai tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku. (R)

HAK CIPTA DILINDUNGI
Dilarang mengutip atau menyalin artikel tanpa mencantumkan link sumber resmi Karya Nasional.

2