PASAR & KOMODITAS
πŸ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
πŸ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
πŸ›’οΈ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
πŸ’΅ USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
πŸ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
πŸͺ™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
πŸ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
πŸ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
πŸ›’οΈ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
πŸ’΅ USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
πŸ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
πŸͺ™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
DaerahHeadlineLampung TengahLINGKUNGAN

TP PKK Lampung Tengah dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi Upaya Mencegah Perkawinan Anak

Rendra
381
×

TP PKK Lampung Tengah dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi Upaya Mencegah Perkawinan Anak

Sebarkan artikel ini

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Lampung Tengah memperkuat sinergi bersama Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas IA, dalam upaya mencegah perkawinan anak sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak anak.

Penguatan kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara TP PKK Kabupaten Lampung Tengah dan Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas IA, yang berlangsung di Ruang Beguwai Jejamo Wawai, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua TP PKK Kabupaten Lampung Tengah, Ni Ketut Dewi Nadi Koheri, S.T., M.Sos., Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas IA Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I., Ketua I TP PKK Kabupaten Lampung Tengah Dwi Evayati Welly Adiwantra, Sekretaris TP PKK Lampung Tengah Titin Sumarni, serta jajaran pengurus TP PKK Kabupaten Lampung Tengah.

Penandatanganan MoU menjadi langkah konkret dalam memperkuat kerja sama lintas sektor untuk mencegah perkawinan anak. Kolaborasi tersebut juga diarahkan pada peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak anak serta penguatan ketahanan keluarga.

Plt. Ketua TP PKK Kabupaten Lampung Tengah, Ni Ketut Dewi Nadi Koheri, menegaskan bahwa persoalan perkawinan anak masih menjadi tantangan yang membutuhkan perhatian serius dan keterlibatan berbagai pihak.

Menurutnya, keluarga memiliki posisi strategis dalam membentuk kualitas sumber daya manusia. Karena itu, pencegahan perkawinan anak tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja, tetapi membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga peradilan, organisasi kemasyarakatan, lingkungan pendidikan hingga keluarga.

β€œTim Penggerak PKK Lampung Tengah merasa terpanggil untuk berpartisipasi dalam menanggulangi terjadinya perkawinan anak, karena keluarga merupakan sasaran utama pembangunan sumber daya manusia bangsa,” ujar Ni Ketut Dewi Nadi.

Ia menjelaskan, TP PKK memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah yang dapat membangun kolaborasi melalui berbagai lintas sektor maupun lintas program.

β€œDengan adanya kerja sama dengan Pengadilan Agama Gunung Sugih, TP PKK saya harap dapat semakin aktif dalam memberikan edukasi dan penguatan kepada keluarga serta masyarakat mengenai dampak perkawinan anak,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas IA, Dr. H. Al Fitri, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, pencegahan perkawinan anak membutuhkan langkah yang dilakukan secara bersama-sama, terutama melalui edukasi dan penguatan kesadaran masyarakat.

Ia menilai TP PKK memiliki jaringan yang kuat hingga tingkat keluarga dan masyarakat, sehingga sinergi tersebut diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam memperluas edukasi mengenai usia perkawinan, kesiapan membangun keluarga serta kepentingan terbaik bagi anak.

β€œKerja sama ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, sehingga keluarga dapat mengambil keputusan yang lebih matang dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.

Berdasarkan data Susenas BPS 2025 yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, masih terdapat 19 persen perkawinan yang dilakukan pada usia di bawah 19 tahun. Kondisi ini menjadi perhatian bersama karena pencegahan perkawinan anak berkaitan erat dengan masa depan generasi muda dan kualitas pembangunan sumber daya manusia.

Dalam pelaksanaannya, TP PKK Kabupaten Lampung Tengah akan melibatkan jajaran TP PKK kecamatan, TP PKK kampung hingga tingkat Dasawisma. Berbagai kegiatan edukasi dan rencana aksi akan disusun secara komprehensif bersama Pengadilan Agama Gunung Sugih.

Pendekatan berbasis keluarga dan masyarakat dinilai penting agar pesan pencegahan perkawinan anak dapat diterima secara lebih luas dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui sinergi tersebut, TP PKK Lampung Tengah bersama Pengadilan Agama Gunung Sugih berkomitmen mendorong peningkatan kesadaran masyarakat agar kepentingan terbaik anak menjadi perhatian utama dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan masa depan keluarga.

Kerja sama ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun Lampung Tengah yang semakin peduli terhadap perlindungan anak, penguatan keluarga dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Keluarga kuat, anak terlindungi, generasi berkualitas. (R)

“Lampung Tengah Unggul, Adil, dan Sejahtera Menuju Indonesia Emas 2045”

HAK CIPTA DILINDUNGI
Dilarang mengutip atau menyalin artikel tanpa mencantumkan link sumber resmi Karya Nasional.

2