WAY KANAN – DPRD Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Rabu, 15 Juli 2026. Rapat dipimpin pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Ayu Asalasiyah, S.Ked.
Bupati Ayu dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Ia menilai sinergi eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
Raperda yang telah disetujui ini, lanjut Bupati, merupakan tahapan penting dalam prinsip transparansi dan akuntabilitas. Selanjutnya dokumen akan disampaikan ke Gubernur Lampung untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Bupati juga menjelaskan pentingnya laporan pertanggungjawaban APBD sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi. Dokumen ini wajib disampaikan ke Kemendagri dan Kemenkeu sebagai bagian pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam forum tersebut, Bupati Ayu menyampaikan rasa syukur atas raihan Opini WTP ke-16 kali berturut dari BPK RI. Prestasi ini dinilai sebagai hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Pemkab Way Kanan.
“Prestasi ini bukan kebetulan, tetapi bukti konsistensi kita dalam mengelola keuangan secara profesional dan bertanggung jawab,” tegas Bupati Ayu.
Ia juga memohon maaf karena 15 Kepala OPD tidak dapat hadir karena sedang mengikuti PKN Tingkat II Angkatan XXIV Tahun 2026. Pelatihan tersebut merupakan upaya peningkatan kapasitas aparatur.
Menurut Bupati, pendidikan kepemimpinan ini adalah investasi jangka panjang untuk menghadirkan inovasi dan memperkuat pelayanan publik di Way Kanan. Meski demikian, roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
Di akhir, Bupati Ayu berharap Perda yang disahkan dapat menjadi pijakan kebijakan pembangunan. Tujuannya untuk memperkuat komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel demi Way Kanan Mandiri dan Sejahtera. (Red)
