PASAR & KOMODITAS
πŸ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
πŸ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
πŸ›’οΈ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
πŸ’΅ USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
πŸ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
πŸͺ™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
πŸ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
πŸ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
πŸ›’οΈ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
πŸ’΅ USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
πŸ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
πŸͺ™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
DaerahHeadlineKesehatanLampung Tengah

Dinkes Lamteng Ingatkan Penerima JKN/BPJS Bantuan Pastikan FKTP Terdaftar di Fasilitas Pemerintah

Rendra
337
×

Dinkes Lamteng Ingatkan Penerima JKN/BPJS Bantuan Pastikan FKTP Terdaftar di Fasilitas Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengingatkan masyarakat penerima bantuan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/BPJS dari pemerintah untuk memastikan kepesertaan tetap aktif serta mengecek fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang terdaftar sesuai ketentuan program.

Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya Pemkab Lampung Tengah memastikan masyarakat penerima bantuan dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara tepat, mudah dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, dr. Benni Jeki Maruli, mengimbau masyarakat agar secara berkala melakukan pengecekan status kepesertaan JKN sekaligus memastikan FKTP yang tercatat sesuai dengan ketentuan program.

β€œKami mengimbau masyarakat penerima bantuan pembiayaan JKN/BPJS dari pemerintah untuk memastikan status kepesertaannya tetap aktif dan FKTP yang terdaftar sesuai dengan ketentuan program. Jangan ragu untuk melakukan pengecekan secara berkala,” ujar dr. Benni Jeki Maruli, Sabtu (19/9/2026).

Ia menjelaskan, FKTP memiliki peran penting dalam sistem pelayanan kesehatan karena menjadi fasilitas awal bagi peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan dasar sebelum mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan apabila memang diperlukan.

β€œMasyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan dasar terlebih dahulu melalui FKTP. Apabila berdasarkan pemeriksaan membutuhkan pelayanan lanjutan, maka proses rujukan dapat dilakukan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Dinas Kesehatan juga mengingatkan peserta penerima bantuan pemerintah untuk memperhatikan FKTP yang tercatat dalam kepesertaan. Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat memperoleh pelayanan melalui Puskesmas atau FKTP milik pemerintah sesuai ketentuan kepesertaan yang berlaku.

Langkah tersebut sejalan dengan arahan Plt. Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, S.E., M.Sos., yang menekankan pentingnya penguatan pelayanan kesehatan masyarakat melalui sinergi antara Dinas Kesehatan, Puskesmas dan rumah sakit.

Di bawah koordinasi Pemkab Lampung Tengah, penguatan pelayanan kesehatan juga terus didorong melalui berbagai kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, termasuk Cek Kesehatan Gratis (CKG), pelayanan kesehatan dan kegiatan sosial kesehatan lainnya.

Karena itu, masyarakat tidak hanya diimbau untuk memastikan memiliki kepesertaan JKN/BPJS, tetapi juga memahami status kepesertaan, FKTP terdaftar serta mekanisme pelayanan yang dapat digunakan.

Dinkes Lamteng Imbau Masyarakat:

β€’ Memeriksa status kepesertaan JKN/BPJS secara berkala.
β€’ Memastikan FKTP yang terdaftar sesuai dengan ketentuan program.
β€’ Memanfaatkan pelayanan kesehatan melalui Puskesmas/FKTP sesuai ketentuan kepesertaan.
β€’ Segera melakukan klarifikasi kepada petugas apabila terdapat persoalan terkait kepesertaan maupun fasilitas kesehatan.

Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah berharap masyarakat semakin memahami mekanisme pemanfaatan JKN/BPJS sehingga bantuan pembiayaan kesehatan dari pemerintah dapat digunakan secara tepat dan pelayanan kesehatan dapat diakses dengan lebih baik. Pemkab Lamteng berkomitmen terus memperkuat pelayanan kesehatan yang mudah diakses, tepat sasaran dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (Rendra)

HAK CIPTA DILINDUNGI
Dilarang mengutip atau menyalin artikel tanpa mencantumkan link sumber resmi Karya Nasional.

2