PASAR & KOMODITAS
πŸ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
πŸ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
πŸ›’οΈ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
πŸ’΅ USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
πŸ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
πŸͺ™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
πŸ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
πŸ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
πŸ›’οΈ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
πŸ’΅ USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
πŸ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
πŸͺ™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
DaerahHeadlineLampungLampung TengahNasionalPolitik

Dewi Nadi Konsultasi ke Kemendagri, Bahas Sinkronisasi Kebijakan Otonomi Daerah

Rendra
446
×

Dewi Nadi Konsultasi ke Kemendagri, Bahas Sinkronisasi Kebijakan Otonomi Daerah

Sebarkan artikel ini

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Ni Ketut Dewi Nadi, S.T., M.Sos., melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui konsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda).

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka mewakili rombongan Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Riset dan Inovasi Daerah DPRD Provinsi Lampung. Agenda ini menjadi bagian dari upaya memperoleh masukan dan penjelasan terkait aspek kebijakan pemerintahan daerah, khususnya dalam penyelarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam kegiatan tersebut, konsultasi diarahkan pada penguatan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan otonomi daerah agar pembahasan perubahan regulasi yang berkaitan dengan riset dan inovasi daerah tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ni Ketut Dewi Nadi mengatakan, konsultasi dengan Kemendagri diperlukan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai aspek regulasi dan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan riset dan inovasi.

β€œKami ingin memastikan bahwa pembahasan perubahan kebijakan terkait riset dan inovasi daerah dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, koordinasi dengan Kemendagri menjadi bagian penting untuk memperoleh masukan dan menyelaraskan pemahaman mengenai kebijakan otonomi daerah,” ujar Ni Ketut Dewi Nadi, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan agar penyusunan kebijakan di tingkat daerah memiliki landasan regulasi yang jelas serta dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah.

Ia menambahkan, riset dan inovasi daerah perlu ditempatkan sebagai salah satu instrumen pendukung perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis data, kajian, serta kebutuhan masyarakat.

β€œRiset dan inovasi harus menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Melalui konsultasi ini, kami berharap memperoleh masukan yang dapat menjadi bahan pertimbangan Pansus dalam melanjutkan pembahasan, sehingga kebijakan yang disusun tetap sejalan dengan regulasi dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.

Konsultasi tersebut juga menjadi ruang koordinasi untuk memahami keterkaitan antara kebijakan otonomi daerah, kewenangan pemerintah daerah, serta pengaturan riset dan inovasi dalam mendukung pembangunan.

Melalui langkah ini, DPRD Provinsi Lampung diharapkan dapat memperoleh bahan dan masukan yang relevan untuk mendukung pembahasan Pansus secara terukur, dengan tetap memperhatikan aspek hukum, kelembagaan, dan kebutuhan pembangunan daerah.

Hasil konsultasi selanjutnya dapat menjadi bahan pendalaman dalam proses pembahasan Pansus Perubahan Riset dan Inovasi Daerah DPRD Provinsi Lampung, sesuai dengan ruang lingkup tugas dan kewenangannya.

Upaya koordinasi dan sinkronisasi ini diharapkan turut mendukung terciptanya kebijakan daerah yang selaras dengan kebijakan nasional, sekaligus memberikan ruang bagi pengembangan riset dan inovasi yang sesuai dengan potensi serta kebutuhan Provinsi Lampung. (Rendra)

HAK CIPTA DILINDUNGI
Dilarang mengutip atau menyalin artikel tanpa mencantumkan link sumber resmi Karya Nasional.

2