PASAR & KOMODITAS
πŸ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
πŸ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
πŸ›’οΈ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
πŸ’΅ USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
πŸ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
πŸͺ™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
πŸ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
πŸ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
πŸ›’οΈ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
πŸ’΅ USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
πŸ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
πŸͺ™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
DaerahHeadlineLampung TengahPEMBANGUNAN

14 Paket Tender Proyek Batal, Rahmat Danil Jelaskan Dasar Anggaran dan Pengesahan Detail Engineering Design

Rendra
430
×

14 Paket Tender Proyek Batal, Rahmat Danil Jelaskan Dasar Anggaran dan Pengesahan Detail Engineering Design

Sebarkan artikel ini

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah, Rahmat Danil, S.E., S.T., menjelaskan bahwa pembatalan 14 paket tender proyek di lingkungan Dinas BMBK berkaitan dengan dua aspek utama, yakni ketersediaan anggaran dan kelengkapan pengesahan dokumen Detail Engineering Design (DED).

Rahmat Danil menegaskan, proses pengadaan pekerjaan konstruksi harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepastian anggaran, kelengkapan dokumen perencanaan, serta pelaksanaan tugas dan kewenangan pejabat terkait menjadi aspek yang perlu diperhatikan dalam proses tersebut.

β€œDalam persoalan ini, ada dua aspek yang perlu diperhatikan. Pertama, terkait ketersediaan anggaran. Kedua, terkait kelengkapan dokumen DED, khususnya pengesahan dan tanda tangan pihak yang bertanggung jawab secara teknis. Semua harus diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku,” jelas Danil.

Danil menjelaskan, ketersediaan alokasi anggaran yang sah merupakan persyaratan mendasar dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan pemerintah. Apabila terjadi perubahan kebijakan anggaran, rasionalisasi APBD, atau penundaan maupun penyesuaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang menyebabkan alokasi dana suatu paket pekerjaan hilang atau tidak mencukupi, kondisi tersebut perlu ditelaah berdasarkan dokumen resmi.

Dalam dokumen acuan, persoalan tersebut dibahas dalam konteks ketidaktersediaan atau ketidakcukupan anggaran, termasuk kondisi ketika DPA belum cair atau dibatalkan. Oleh karena itu, status anggaran masing-masing paket pekerjaan harus diperiksa untuk memastikan ketersediaan dasar pembiayaannya.

Danil menegaskan, kepastian anggaran menjadi penting sebelum pemerintah melakukan pengikatan kontrak. Pejabat yang berwenang harus memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan didukung alokasi anggaran yang sah dan sesuai ketentuan.

β€œAnggaran harus jelas dan tersedia sesuai dokumen yang sah. Jika ada perubahan atau penyesuaian anggaran, statusnya harus diperiksa terlebih dahulu. Jangan sampai pengadaan maupun pelaksanaan kontrak tidak didukung kepastian anggaran,” ujarnya.

Dokumen acuan tersebut juga menekankan bahwa pejabat tidak boleh mengikatkan negara dalam perikatan keuangan apabila dana yang diperlukan tidak tersedia. Karena itu, kondisi anggaran pada setiap paket perlu diperiksa berdasarkan dokumen penganggaran dan kronologi pengambilan keputusan.

Selain persoalan anggaran, lanjut Danil, aspek kedua yang menjadi perhatian adalah kelengkapan dan pengesahan dokumen Detail Engineering Design (DED), termasuk tanda tangan pihak yang bertanggung jawab secara teknis.

Berdasarkan dokumen acuan, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, menjadi salah satu dasar hukum dalam proses persiapan pengadaan.

Dalam proses tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas dan kewenangan untuk melaksanakan tahapan persiapan pengadaan serta menetapkan dokumen persiapan pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, dokumen DED yang digunakan dalam pengadaan perlu diperiksa kelengkapan, status persetujuan, dan pengesahan teknisnya. Apabila dokumen DED final belum ditandatangani oleh penanggung jawab teknis, seperti tenaga ahli atau pihak yang dipersyaratkan, status dokumen tersebut perlu ditelaah sebelum dijadikan acuan pelaksanaan pekerjaan.

β€œDokumen DED harus jelas statusnya, termasuk tanda tangan dan pengesahan dari pihak yang berwenang. PPK juga harus menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan dalam persiapan pengadaan. Setiap dokumen yang digunakan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Pemeriksaan tersebut kata Danil, perlu memperhatikan pembagian tanggung jawab antara PPK, penanggung jawab teknis, dan pihak lain yang berwenang mengesahkan dokumen. Dengan demikian, persoalan tanda tangan DED tidak dapat dinilai hanya dari ada atau tidaknya tanda tangan, tetapi juga harus melihat persyaratan teknis, kewenangan pengesahan, serta ketentuan yang berlaku.

Kelengkapan dokumen perencanaan menjadi bagian penting dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen masing-masing paket dan ketentuan yang relevan.

Terkait pembatalan 14 paket tender proyek tersebut, Rahmat Danil menyatakan bahwa persoalan itu telah dilaporkan kepada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan internal.

β€œPembatalan 14 paket proyek ini sudah saya laporkan kepada Inspektorat. Saya berharap persoalan ini dapat ditelaah secara menyeluruh, mulai dari ketersediaan anggaran, kelengkapan dan pengesahan DED, dokumen administrasi, hingga kronologi pengambilan keputusannya,” tegas Danil.

Pelaporan tersebut berkaitan dengan perlunya penelaahan terhadap latar belakang pembatalan paket pekerjaan, termasuk status anggaran, kelengkapan dokumen perencanaan, serta proses administrasi pengadaan. Hasil pemeriksaan dan kesimpulan mengenai persoalan tersebut tetap perlu mengacu pada dokumen pendukung serta keterangan resmi Inspektorat sesuai kewenangannya.

Persoalan pembatalan paket proyek ini juga menjadi perhatian setelah Ketua ASPEKINDO Lampung Tengah menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Adapun status dan hasil tindak lanjut pengaduan tersebut perlu merujuk pada dokumen atau keterangan resmi dari lembaga yang berwenang.

Dengan demikian, pembatalan 14 paket tender proyek di lingkungan Dinas BMBK Kabupaten Lampung Tengah perlu ditelaah melalui tiga aspek utama, yakni ketersediaan anggaran yang sah, kelengkapan dan pengesahan DED beserta dokumen persiapan pengadaan yang menjadi kewenangan PPK, serta laporan yang telah disampaikan kepada Inspektorat.

Penelaahan berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan yang berlaku diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai latar belakang pembatalan 14 paket tender tersebut sekaligus memastikan proses pengadaan pekerjaan konstruksi berjalan sesuai regulasi. (Rendra)

HAK CIPTA DILINDUNGI
Dilarang mengutip atau menyalin artikel tanpa mencantumkan link sumber resmi Karya Nasional.

2