KARYANASIONAL.COM, Tulang Bawang_ Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti SE. MH menginstruksikan untuk dilakukan penutupan sementara tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) selama Bulan Suci Ramadan 2018.
Instruksi itu tertuang dalam surat edaran Nomor 100/I.1/Tb/V/2018 tentang himbauan menyambut bulan suci Ramadan.
Surat tersebut ditujukan kepada Camat dan Kepala Kampung diwilayah Tuba. Dan ada tujuh poin imbauan yang tertuang dalam surat tersebut. Salah satunya berisi himbauan untuk menutup tempat hiburan malam, seperti karaoke dan diskotik, yang ada diwilayah Tuba.
“Surat edarannya sudah saya tanda tangani. Ini dalam rangka menjaga kekhusukan dan menghormati kaum muslimin dan muslimat, yang melaksanakan ibadah puasa pada bulan suci ramadhan 1439 H,”terang nya Rabu 16 Mei 2018.
Winarti mengatakan, surat edaran itu juga dimaksudkan untuk memelihara suasana yang kondusif dan sejuk bagi seluruh warga masyarakat khususnya kaum muslimin yang menjalankan ibadah puasa.
“Agar kiranya saudara camat dan kepala kampung dapat mengimbau seluruh warga masyarakat nya masing masing,”tegas Winarti.
Adapun poin yang tertera dalam surat edaran itu di antaranya mengimbau seluruh masyarakat untuk saling menjaga kamtibmas selama bulan suci Ramadan.
Bagi seluruh pengusaha rumah makan agar tidak bedagang secara terbuka pada siang hari guna menghormati kaum muslimin yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Menutup tempat hiburan malam, tidak membunyikan petasan dan sejenisnya demi memelihara keamanan, ketentraman, kedamaian, dan ke khusukan ibadah di bulan suci ramadhan.(Hartawan).