KARYANASIONAL.COM, Bandarlampung, __ Anggota Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menangkap pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka, Rudi Iskandar (48) warga Kampung Teluk Jaya, Panjang Selatan, Bandar Lampung, itu kini dalam penyidikan Polda Lampung.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung, Kombes Shobarmen, mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya kurir narkoba yang kerap kali melakukan transaksi jual beli narkoba, di Lapangan Baruna, Kecamatan Panjang.
“Menanggapi laporan itu, subdit 3 melakukan penyidikan pada Senin, 13 Mei 2019, sekira pukul 14.00 WIB. Pukul 17.30 WIB, tim menemukan rumah terduga pelaku,” ujarnya Kamis, (16/5/2019).
Lalu rumah tersebut digerebek, dan polisi mengamankan tersangka Rudi.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka penyalahgunaan narkotika ini sedang berada di rumahnya, sehingga polisi langsung mengamankan dan menggeledah tersangka,” jelas Kombes Shobarmen.
Dalam penggeledahan badan dan tempat, polisi mendapati tiga paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di lemari kamar rumah tersangka.
“Barang bukti yang ditemukan tiga paket sabu-sabu sekira 28 gram yang kini sudah disita polisi,” terangnya lagi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, Rudi mengaku sebagai penjual atau pengedar narkoba di wilayah Baruna Panjang.
“Hasil interogasi, tersangka mengaku sebagai pengedar yang mendapatkan sabu dari Hendri (DPO),” pungkas Kombes Shobarmen.(tim).