Example 728x250
Kriminal

Cabuli Muridnya, AW Diamankan Polisi

303
×

Cabuli Muridnya, AW Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Lampung Tengah_ Dunia Pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah kembali tercoreng. Hal ini diketahui setelah Polres Lamteng berhasil mengamankan pelaku pelecehan seksual berinisial AW (23), warga Kampung Kaliwungu, Kecamatan Kalirejo.

Pelaku cabul anak dibawah umur ini merupakan guru disalah satu SD yang ada di Kecamatan Terbanggi Besar. Pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban, berdasarkan LP/144-B/II/2018/ Polda Lampung / Res Lamteng, Tanggal 08 Februari 2018.

Kasat Reskrim Polres Lamteng mewakili Kapolres AKBP. Slamet Wahyudi, S.Ik., MH menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan pelecehan seksual yang terjadi pada hari Rabu (07/02/2018) lalu, sekira pukul 15.00 WIB.

“Orang tua korban cabul ini melaporkan pelaku AW ke Polres Lamteng karena sudah melecehkan anaknya sebut saja” bunga”di ruang kelas kosong lantai 2 di salah satu SD di Terbanggi Besar. Atas laporan ini kita langsung lakukan penangkapan ke TKP dan pelaku berhasil kita amankan,”terang Reski kepada media, Senin (12/2/2018).

Menurut keterangan orang tua korban yang disampaikan Kasat Reskrim, pelecehan ini terjadi berawal dari korban dipanggil oleh pelaku AW diajak belajar kelantai 2 (ruangan kosong). Sesampainya di kelas kosong AW mengajari korban cara membersihkan kemaluan dan AW menyuruh korban membuka celana dalamnya.

“Kemudian pelaku AW memegang kemaluan” bunga”beberapa kali. Karena ada teman korban yang memergoki perbuatan bejat ini, akhirnya AW menyudahi perbuatannya,”kata Reski.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku AW dijerat dengan pasal 82 ayat 2 Jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penganti UU Nomor 1 Thn 2016 Perubahan ke dua Atas UU Nomor 23 Tahan 2002 Tentang Perlidingan Anak, dengan ancaman naksimal15 tahun penjara.

Menyikapi pelecehan seksual yang terjadi pada anak di bawah umur tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono menegaskan, pelaku AW harus dihukum setimpal atas perbuatannya.

“Jika kasus pelecehan anak dibawah umur tidak diberikan hukuman yang setimpal, maka oknum-oknum tersebut akan semakin merajalela melakukan pelecehan. Saya minta pihak kepolisian memberikan hukuman sesuai dengan pasal perlindungan anak. Karena pelaku AW seorang guru pendidik maka hukuman nya bisa diatas 15 tahun penjara.”tegas Eko. (Rendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }