KARYANASIONAL.COM, Lampung Tengah_ Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Lampung Tengah mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Selasa (13/2/2018)
Panwaslu meyakinkan penertiban APK dilakukan karena KPU telah menetapkan pasangan calon.
Pasalnya, tahapan kampanye damai pasangan calon baru akan dimulai pada 15 Februari 2018.
Ketua Bidang Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Lamteng, Edwin Nur mengatakan, penertiban APK dilakukan diseluruh Lampung Tengah.
“(penertiban) Ini Sesuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2017,”jelas Edwin dilokasi penertiban jalan raya Punggur, Kecamatan Punggur
Edwin memastikan penertiban APK selesai sebelum kampanye damai 15 Februari mendatang. Ia menghimbau kepada seluruh pasangan calon untuk ikut berpartisifasi menertibkan APK nya masing-masing.
“Kalau sampai tanggal yang ditetapkan masih juga terpasang, akan kita turunkan paksa,”tegas Edwin
Pantauaan dilokasi, penertiban dilakukan gabungan antara Panwascam bersama Satpol PP dan juga aparat kepolisian setempat. Dalam penertiban ini, sedikitnya puluhan APK dari empat pasang calon diturunkan. (Rendra).