Example 728x250
Lampung Tengah

BKN dan BKPSDM Lamteng Gelar Sosialisasi UU Bidang Kepegawaian

52
×

BKN dan BKPSDM Lamteng Gelar Sosialisasi UU Bidang Kepegawaian

Sebarkan artikel ini

KARYANASIOANAL.COM, Lampung Tengah_ Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Tengah Bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat Regional V, menggelar kegiatan sosialisasi perundang-undangan bidang Kepegawaian tahun angaran 2018, digedung Bandiklat Kota Gajah, Selasa (13/3)

Kepala BKPSDM Chandra Puasati mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman tentang peraturan di bidang kepegawaian kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya pengelola kepegawaian di Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat mewujudkan PNS yang kompeten dan profesional serta sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya. Sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat. Dengan begitu, hasil yang diinginkan pemerintah dapat tercapai melalui kegiatan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian, sehingga dapat dilaksanakan sesuai fungsinya.”terangnya.

Selain itu, lanjutnya, kegiatan ini juga dalam rangka mewujudkan profesionalisme kinerja aparatur sipil negara khususnya PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Dalam sosialisasi ini, pemaparan materi akan dilakukan oleh narasumber dari BKN.

“Materi yang dipaparkan yaitu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sedangkan yang utama adalah terkait Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.”katanya.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah Hi. Loekman Djoyosoemarto S. sos yang membuka acara tersebut berharap, dengan adanya sosialisasi ini bisa merubah sistem ASN Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, agar bekerja dengan menggunakan aturan yang ada, sehingga tercipta pegawai yang sehat dan benar.

Loekman menjelaskan, dengan adanya PP no 11, banyak aturan yang di permudah seperti kenaikan pangkat tidak perlu mengurus ke BKN. Karena nantinya Bupati punya kewenangan untuk menaikan pangkat melaui kinerja pegawai yang mempunyai prestasi.

“Dengan aturan ini sudah tidak ada celah oknum-oknum pegawai untuk pungli terkait administrasi. Saya tegaskan, bahwa BKN sebagai lembaga kontrol kepegawaian masih berjalan.”ungkapnya.

Sementara Kepala Regional V BKN pusat, Istati menjelaskan, sosialisasi PP no 11 aturan yang lama sudah di cabut, namun masih ada masa transisi, karena pihak BKN diberikan waktu tiga tahun sampai aturan yang ada di BKN singkron dengan BKPSDM daerah.

“Dengan demikian nantinya pegawai tidak perlu lagi mengurus berkas kepangkatan sampai ke BKN pusat, cukup di pemerintah daerah saja. Seperti kenaikan pangkat, pensiun, sudah menjadi kewenagan PPK bukan dari BKN. Nantinya BKN hanya sebagai lembaga kontrol sesuai dengan kewenangannya,”terangnya.

Dalam pengelolaan pangkat juga, tambahnya, nanti tidak semuanya bisa naik pangkat karena ada penilaian kerajinan dan prestasi kinerja pegawai.” Pemerintah juga akan mempermudah ASN/PNS dalam administrasi yang selama ini di anggap sangat rumit dan prosesnya panjang.”pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi ini digelar selama Empat hari sejak tanggal 13-16 Maret 2018, dan diikuti oleh seluruh pejabat Eselon II, III dan IV dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. (Rendra).

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }