KARYANASIONAL.COM, Lampung Tengah_ Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan pengedar Shabu dan Ganja berinisial WH (34), warga dusun V Sumber Rejo, Kelurahan Sinar Banten Kecamatan Bekri Kabupaten setempat.
Pengedar narkoba tersebut ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/286-A/III/2018/Polda Lampung/Res Lamteng. Pelaku berhasil diamankan saat akan mengantar barang haram tersebut pada konsumennya, di pinggir jalan raya Gunung Sugih-Padang Ratu, tepatnya di Kampung Bumi Jaya Kecamatan Anak Tuha, Selasa 03 Maret 2018, sekira pukul 20.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lamteng AKP Hendi Prabowo, S.Ik. mewakili Kapolres AKBP Slamet Wahyudi S.Ik, MH., menerangkan, pelaku WH ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku akan mengantar barang haram tersebut yang dipesan konsumennya.
“Mendapati informasi dari masyarakat kita langsung lakukan penangkapan pada tersangka. Alhamdulilah pelaku berhasil kita amankan di Kampung Bumi Jaya saat akan mengantarkan barang haram itu ke konsumennya,”terang AKP Hendi Prabowo, kepada media, Rabu (14/3).
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Hendi, di saku celana depan pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 kantong plastik kecil yang berisi Shabu. Penggeledahan pun dilanjutkan dirumah tersangka, dan terdapat 3 plastik kecil Shabu dan 2 bungkuskertas berisikan daun dan batang ganja, dibawah tempat tidur kamar pelaku.
“Selain itu kita juga berhasil mengamankan 1 buah kotak plastik berisikan 1 plastik klip bening dan satu buah handpone merk Nokia warna biru.”ujar Kasat Narkoba AKP Hendi Prabowo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), dan 111 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun Penjara.
“Saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Lampung Tengah, untuk melakukan test urine dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.”pungkasnya. (Rendra).