KARYANASIONAL.COM, Tulang Bawang Barat_ Kepolisian Sektor (Polsek) Tulang Bawang Tengah berhasil menangkap HE (36), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Leksan Ariyanto, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan, pelaku ditangkap Polsek Tulang Bawang Tengah pada Minggu (6/5) sekira pukul 02.00 WIB saat sedang berada di rumah.
“HE yang berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh/Kampung Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,”ungkapnya.
Kapolsek Menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku.” Berbekal informasi dari warga masyarat, anggota kami melakukan penyelidikan tentang kebenarannya, setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, anggota melakukan penggerbekan dan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan ditemukan BB (barang bukti) narkotika, selanjutnya pelaku beserta BB dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah,”jelas Kompol Leksan.
Adapun BB yang berhasil diamankan oleh petugas kami, saat melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku berupa dua bungkus paket sabu, dua buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, botol lasegar yang sudah dimodifikasi menjadi bong (alat hisap sabu), beberapa bungkus plastik klip kosong, dompet kecil warna hitam dan handphone (HP) maxtron warna merah.
Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.”tandasnya. (Hartawan).
I appreciate the humor in your analysis! For those interested, here’s more: FIND OUT MORE. What do you think?