KARYANASIONAL.COM, Tulang Bawang_ Sebanyak 394 pelanggaran lalulintas dari 41 kendaraan roda dua berhasil diamankan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang (Tuba) dalam Operasi Patuh Krakatau 2018.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto H.Sik.M.si mengatakan, Operasi Patuh Krakatau 2018 digelar selama 14 hari sejak tanggal 26 April sampai 9 Mei 2018. Pelanggaran yang berhasil terungkap didominasi dengan pelanggaran tidak memakai helm dan perlengkapan lainnya.
“Operasi Patuh Krakatau kita gelar selama 14 hari dan akan berakhir pada 9 Mei 2018.
Setidaknya ada 394 pelangaran yang dilakukan pengendara roda dua, seperti tidak memakai helm dan tidak membawa SIM, STNK dan BPKB,”terang Kapolres saat gelar ekspsos di halaman Mapolres Tulang Bawang, Senin (07/05/2018).
Dalam operasi ini, kata Kapolres, pelanggaran lalulintas yang dilakukan para pengendara rata-rata mengalami penurunan dibandingkan pelanggaran 2017 lalu.”Rata-rata pelanggaran surat-menyurat dan kelengkapan kendaraan turun 20-30 persen dibandingkan pelanggaran 2017,”ujarnya.
AKBP Raswanto juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang kendaraan nya diamankan Polres Tulang Bawang karena melanggar aturan lalulintas, segera melengkapi surat-suratnya jika ingin mengambil kendaraannya.
“Proses pengambilan kendarannya sangat mudah. Jika masyarakat bisa memperlihatkan surat-suratnya, ya bisa langsung diambil ke Polres Tulang Bawang.
Tapi kalau tidak bisa menunjukan surat-suratnya, akan kita proses secara hukum yang berlaku.”ungkapnya.(Hartawan)