KARYANASIONAL.COM, Bandar Lampung_ Dewan etik lembaga survey hari ini, Senin (14-5) menggelar sidang putusan di kantor KPU Lampung atas terlapor Lembaga Survey Rakata Institute.
Seperti diketahui JAPRI (Jaringan Aspirasi Pemuda Republik Indonesia) melaporkan Rakata Institute atas hasil survey yang dilakukan karena dianggap sebagai bentuk penggiringan opini dan menguntungkan salah satu calon.
“Terlapor tidak pernah hadir setiap ingin dikonfirmasi terkait fakta-fakta dilapangan seperti metodologi dan sumber dana. Maka diputuskan oleh dewan etik bahwa lembaga survey Rakata Institute tidak kredibel,”kata salah satu Dean Etik Lembaga Survey, Robi Cahyadi membacakan putusan.
Sidang putusan ini dihadiri oleh pelapor, Japri Lampung Hermawan. Dimulai sekitar pukul 11.00 Wib an.
“Ini sebuah pembelajaran bagi masyarkaat Lampung bagi lembaga survey dan bisa mentaat keputusan yang berlaku agar kemudian bisa mendapatkan pemimpin yang benar-bener pilihan rakyat,”kata Hermawan.(Helmi).